
Makassar – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Tulus Pelabuhan Makassar Menggelar kegiatan Uji Kompetensi TKBM Antara Lembaga di kantor PIP kota Makassar selasa tanggal Sertifikasi Profesi (LSP-P2) Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut selasa 29 Oktober 2024.
Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) adalah bagian integral dari operasional pelabuhan yang memiliki peran penting dalam memastikan efisiensi dan keamanan dalam proses pemindahan barang.
Para tenaga kerja bongkar muat diharapkan tidak hanya mampu bekerja dengan lebih aman dan produktif, tetapi juga dapat berkontribusi dalam menjaga reputasi pelabuhan sebagai fasilitas yang beroperasi sesuai dengan standar internasional.
Dalam rangka memastikan bahwa setiap pekerja bongkar muat memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya dengan baik, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2021 mengharuskan semua tenaga kerja bongkar muat barang untuk memiliki sertifikat kompetensi.

Sertifikasi ini adalah bukti bahwa pekerja telah menjalani pelatihan yang relevan dan dinyatakan kompeten untuk melaksanakan tugas-tugas bongkar muat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P2) Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut yang telah memperoleh lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sejak tanggal 24 Januari 2022, dengan BNSP-LSP-2060-ID, memiliki beberapa skema uji kompetensi dan salah satunya adalah sertifikasi kompetensi TKBM.
Sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi, LSP-P2 Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut akan melaksanakan uji kompetensi yang berlangsung selama dua hari, mulai hari Selasa s.d Rabu tanggal 29 s.d 30 Oktober 2024, dengan jumlah peserta pada tahap I (pertama) sebanyak 100 (seratus) orang dan hadir pada hari ini sebanyak 60 (enam puluh) orang dan minggu selanjutnya sebanyak 40 (empat puluh) orang, bertempat di Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, dan selanjutnya akan diberikan sertifikat kompetensi kepada peserta yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi tersebut.
Kemampuan SDM sesuai Kompetensi ini, sesuai arahan Menteri Perhubungan bahwa SDM di bidang transportasi harus memliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Tidak dapat dipungkiri, tenaga kerja di bidang transportasi khususnya di pelabuhan harus sesuai dengan SKKNI, oleh karena itu uji kompetensi yang dilakukan Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 298 tahun 2020, pelaksanaan uji kompetensi ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa terkait dengan Angkutan di Perairan.
Kami berharap agar Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang bekerja di lingkungan pelabuhan agar dibekali dengan kompetensi yang sesuai standar yang berlaku dengan mengikuti uji kompetensi ini, dan LSP Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut siap untuk menyelenggarakan uji kompetensi kepada TKBM yang ada di Pelabuhan seluruh Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi TKBM, sehingga dapat mendorong produktivitas dan kelancaran bongkar muat barang di pelabuhan yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya logistic di Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pusata pengembangan SDM Perhubungan Laut Dr. Ir, Ahmad, Kepala Bidang Pelatihan Selaku Ketua LSP P2 Pusat Pengembangan Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Dr. Capt. Ilham Arif , Ketua Koprasi Jasa TKBM Pelabuhan Utama Makassar, Drs. H. Djuanda, Direktur PIP Makassar. Capt. Rudi Susanto, Direktur Poltekpei Barombong, Capt. Sidorul Muntaha, Perwakilan ksop Pelabuhan Utama Makassar, Nuzul.


