
Makassar – Medhy Ridhatama, seorang pria asal Sulawesi Selatan, membuat keputusan melaporkan istrinya berinisial AJI ke Polda Sulsel.
Didiet sapaan akrab, melaporkan AJI ke Polda Sulsel pada tanggal 21 Oktober 2024 terkait tindak pidana pencemaran nama baik ITE melalui sosial media Facebook.
AJI diketahui merupakan salah satu Marketing perumahan di kabupaten Bone Sulawesi selatan.
Tindakan ini dipicu oleh sejumlah postingan di media sosial yang dianggapnya merugikan reputasi dan kehormatannya.
Dalam postingan tersebut, istri Didiet (AJI) mengungkapkan pernyataan yang menyudutkan dan menciptakan persepsi negatif tentang dirinya.
Kasus ini mencerminkan betapa kuatnya dampak media sosial dalam kehidupan pribadi, di mana informasi dapat dengan mudah menyebar dan memicu konflik di antara pasangan.
Didiet juga menyatakan bahwa dia merasa tertekan dan tidak lagi nyaman dengan situasi tersebut. Keterbukaan di media sosial sering kali memberikan peluang bagi orang untuk mengekspresikan diri, tetapi di sisi lain, dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan jika kata-kata tidak dipikirkan dengan matang. Dia berharap dengan melaporkan kasus ini, mendapat keadilan.
Maka dari itu Didiet resmi melaporkan AJ ke Polda Sulsel karena merasa terzolimi oleh sejumlah postingan-postingan yang menyudutkan dirinya.


