
Bone – Pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan laporan per 31 Desember 2024, tercatat masih ada sisa dana hibah sebesar Rp139.030.995,00 yang belum disetorkan ke Kas Daerah.
Pada TA 2024, Pemkab Bone memberikan dana hibah kepada KONI Cabang Bone sebesar Rp4.200.000.000,00 dengan rincian Rp700.000.000,00 untuk Operasional dan Pembinaan KONI, Rp1.000.000.000,00 untuk Pekan Olahraga Antar Kecamatan, dan Rp2.500.000.000,00 untuk 36 Klub Olahraga.
Hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan LPJ Dana Hibah yang diarsipkan oleh KONI, diketahui bahwa dari 36 Klub Olahraga terdapat 4 klub yang tidak merealisasikan dana hibahnya, yaitu klub AN, PB, BP, dan AC dengan nilai bantuan Rp50.000.000,00 per klub atau sebesar Rp200.000.000,00 (4 x Rp50.000.000,00). Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara KONI diketahui bahwa pihak KONI tidak dapat menghubungi empat klub olahraga
tersebut karena pengajuan proposal permintaan dana hibah tidak melalui KONI. KONI akan mencairkan dana hibah ketika Klub Olahraga datang dengan membawa salinan SK Bupati.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Klub AN dan AC, diketahui bahwa kedua klub tersebut tidak pernah mengirimkan proposal permintaan dana hibah untuk tahun 2024. Klub AC pernah mengajukan proposal permintaan dana hibah hanya pada tahun 2022. Selain itu, Klub AN saat ini dalam kondisi bubar.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap BKU dan rekening koran KONI, diketahui bahwa dari dana hibah yang tidak diambil oleh klub olahraga sebesar Rp200.000.000,00 telah digunakan oleh KONI sebesar Rp60.969.005,00, sehingga terdapat sisa dana per 31 Desember 2024 sebesar Rp139.030.995,00. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara KONI, dana sebesar Rp60.969.006,00 tersebut, digunakan untuk membayar honorarium pengurus KONI, biaya rapat, dan perjalanan dinas.
Atas sisa dana sebesar Rp139.030.995,00 per 31 Desember 2024, masih digunakan oleh KONI selama tahun 2025 untuk pembayaran honorarium pengurus KONI, biaya rapat, kegiatan musyawarah olahraga kabupaten, dan biaya mengikuti perlombaan, sehingga per 7 Mei 2025 hanya tersisa sebesar Rp4.950.023,00. Berdasarkan permintaaan keterangan dari Bendahara KONI, yang bersangkutan menyatakan bersedia untuk menyetorkan sisa dana hibah per 31 Desember 2024 ke Kas Daerah sebesar Rp139.030.995,00.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bone agar Memerintahkan Kepala Dispora untuk memproses sisa dana hibah pada KONI sebesar Rp139.030.995,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.


