
Gowa – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyeret Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa ke dalam sorotan publik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat adanya ketidaksesuaian pada realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu di lingkungan Sekretariat Daerah. Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp851.360.000,00.
Temuan dan Rekomendasi BPK
Pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan Belanja Barang dan Jasa dalam LRA TA 2024 sebesar Rp660.756.858.984,50 dengan realisasi sebesar Rp621.205.639.504,48 atau 94,01% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya sebesar Rp15.371.624.950,00 merupakan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu.
Pemerintah Kabupaten Gowa pada Tahun 2024 menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 33 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Belanja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang berlaku mulai tanggal 22 Januari 2024. Peraturan bupati tersebut di antaranya mengatur Standar Harga Satuan (SHS) yang menjadi pedoman batas tertinggi biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan belanja
dan tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan anggaran. Berdasarkan SHS tersebut ditetapkan biaya konsumsi makan untuk rapat sebesar Rp45.000,00 per orang/kali. Staf Bidang Aset pada BPKD yang bertanggung jawab dalam penyusunan SHS menjelaskan bahwa dalam hal pengadaan makanan dan minuman jamuan tamu, Pemerintah Kabupaten Gowa mengacu pada standar biaya konsumsi rapat.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu secara uji petik menunjukkan bahwa terdapat realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah sebanyak 108 kegiatan melebihi SHS, yaitu sebesar Rp55.000,00 dan Rp56.000,00 per orang untuk satu kali kegiatan dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp851.360.000,00
Publik Pertanyakan Transparansi
Minimnya respons Sekda Gowa membuat publik mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran di tubuh pemerintahan daerah. Beberapa aktivis pemantau anggaran menilai sikap diam tersebut tidak membantu meredakan spekulasi yang berkembang.
“Temuan BPK harus direspons secara terbuka karena menyangkut uang rakyat. Bungkam bukan solusi,” ujar Salah satu aktivis antikorupsi Syarifuddin, saat dimintai tanggapan.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Meski menjadi perhatian luas masyarakat, hingga berita ini diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa belum memberikan tanggapan resmi mesti media ini sudah melayangkan surat Konfirmasi pekan lalu atas temuan tersebut. Upaya konfirmasi oleh wartawan, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon, tidak menerima respons.
Tim kantor Media Bersama


