
Sinjai – Kuasa hukum salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Kabupaten Sinjai TA. 2021 menyoroti serius pola penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan hingga saat ini memperlihatkan indikasi kuat ketidakadilan dan berpotensi mengarah pada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya tidak berdiri sendiri. Sejumlah saksi maupun tersangka lain secara konsisten menyebut adanya pihak lain yang memiliki peran dominan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek dimaksud serta diduga menerima keuntungan langsung dari kegiatan tersebut. Namun, ironisnya, pihak yang dimaksud hingga kini tidak pernah dipanggil secara terbuka, apalagi diproses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa penyidik Kejari Sinjai sendiri menyatakan telah melayangkan tiga kali surat pemanggilan secara patut kepada Sdr. GRP sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. “Dalam hukum acara pidana, ketidakhadiran saksi setelah dipanggil secara patut bukanlah hal sepele.
Penyidik memiliki kewenangan hukum yang jelas untuk melakukan penjemputan paksa atau bahkan menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila diduga sengaja menghindari proses hukum,” tegas kuasa hukum.
Menurutnya, ketiadaan langkah hukum lanjutan terhadap saksi yang mangkir tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan hukum. “Kami melihat hukum diterapkan secara berbeda. Terhadap klien kami proses berjalan cepat dan tegas, namun terhadap pihak lain yang disebut-sebut memiliki peran sentral, hukum seolah berhenti,” ujarnya.
Secara politik hukum, kuasa hukum menilai kondisi ini sangat berbahaya bagi integritas penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Penanganan perkara yang tidak menyentuh seluruh pihak yang terlibat berpotensi mengaburkan kebenaran materiil dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti pada siapa yang paling mudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi harus menyentuh siapa pun yang berperan dan menikmati hasil kejahatan,” katanya.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum, melainkan mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Ia menilai, selama terdapat fakta hukum dalam BAP yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka Kejari Sinjai wajib menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
“Jika hukum hanya tajam pada klien kami namun tumpul terhadap pihak tertentu, maka wajar bila publik bertanya: ini penegakan hukum atau sekadar seleksi hukum?” pungkasnya.


