
Makassar — Forum Mahasiswa Selayar (FORMAS) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan pada Selasa, 21 Maret 2026, pukul 13.00 WITA. Aksi ini menjadi bentuk protes keras atas dugaan tindakan intimidasi, pengancaman, dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Passimarannu terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bonerate King.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad April, menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah bentuk penindasan terhadap rakyat kecil. ABK yang hendak bekerja justru diintimidasi, dihambat, bahkan diperas,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum anggota Polsek Passimarannu diduga menakut-nakuti ABK dengan dalih kapal akan ditahan karena pernah memuat kabel hasil bongkaran dari RS Pratama Bonerate. Selain itu, kapal juga dituduh mengangkut BBM tanpa adanya bukti yang jelas
Dalam kondisi tertekan saat kapal hendak berangkat, ABK disebut terpaksa melakukan perundingan dengan oknum aparat. Dalam proses tersebut, oknum diduga meminta uang sebesar Rp40 juta. Namun karena keterbatasan, ABK hanya mampu mengumpulkan Rp20 juta dari hasil patungan, yang kemudian diserahkan secara tunai kepada oknum berinisial J bersama anggota lainnya di Desa Majapahit, Kecamatan Passimarannu.
Tidak hanya itu, setelah menerima uang tersebut, oknum aparat juga diduga meminta korban untuk tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak lain.
FORMAS menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan tercela yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam aksi tersebut, massa juga akan secara resmi memasukkan laporan pengaduan ke Propam Polda Sulawesi Selatan sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini.
FORMAS juga mendesak Kabid Propam Polda Sulsel untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini yang dinilai sangat memalukan, serta memastikan proses penanganan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
FORMAS menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, di antaranya mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mencopot dan memproses hukum oknum anggota Polsek Passimarannu yang terlibat, serta meminta Propam Polda Sulsel mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, FORMAS juga mendesak pencopotan Kapolsek Passimarannu karena dinilai gagal menjalankan fungsi kepemimpinan dan pengawasan. Bahkan, mereka meminta agar Kapolsek turut diperiksa karena diduga kuat mengetahui atau menerima aliran dari praktik tersebut.Selain itu, FORMAS juga mendesak pencopotan Kapolsek Passimarannu karena dinilai gagal menjalankan fungsi kepemimpinan dan pengawasan. Bahkan, mereka meminta agar Kapolsek turut diperiksa karena diduga kuat mengetahui atau menerima aliran dari praktik tersebut.
“Aparat tidak boleh kebal hukum. Jika benar terjadi, maka ini harus diusut sampai tuntas tanpa pandang bulu,” lanjut Muhammad April.
FORMAS menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Jika tidak ada langkah tegas dari pihak kepolisian, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.(*)


