
MAKASSAR, — Penanganan laporan informasi dugaan salah transfer uang di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar, menuai sorotan serius. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AE didatangi sejumlah anggota Reserse Mobile (Resmob) pada Rabu dini hari, 01 Juli 2026 sekitar pukul 23.35 Wita, terkait polemik uang salah transfer sebesar Rp10 juta yang terjadi pada Sabtu malam, 13 Juni 2026.
Kedatangan aparat pada jam istirahat malam itu memicu tanda tanya besar. Sebab perkara tersebut disebut masih berada pada tahap laporan informasi dan belum masuk proses penyelidikan dan penyidikan maupun penetapan tersangka. Namun pola tindakan aparat dinilai keluarga terlapor layaknya operasi penangkapan pelaku kriminal berat.
AE mengaku sebelumnya sempat dihubungi anggota Polsek Panakkukang pada hari Jumat sore 26 Juni 2026 untuk dimintai penjelasan terkait aduan tersebut. Saat itu, ia menegaskan bersikap kooperatif dan tidak pernah menolak memberikan klarifikasi.
“Waktu saya dihubungi anggota polsek, saya jelaskan semua kronologinya. Saya juga tidak pernah bilang uang itu tidak mau dikembalikan. Setelah itu katanya nanti dihubungi lagi, tapi tidak ada kabar. Tiba-tiba malam hari anggota datang ke rumah,” ujar AE kepada media, Kamis (02/07)
Menurut AE, dirinya terkejut lantaran belum pernah
menerima surat pemanggilan maupun pemberitahuan resmi sebelum aparat mendatangi kediamannya.
“Kalau memang mau klarifikasi, kenapa tidak dipanggil baik-baik siang hari. Ini datang hampir tengah malam, keluarga saya tentu panik karena kesannya seperti mau tangkap pelaku kejahatan besar,” katanya.
Ditempat yang sama, Suami AE, R, menilai tindakan aparat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan diduga melabrak prosedur penanganan laporan informasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Istri saya ini bukan buronan, bukan pencuri, bukan pelaku narkoba. Tapi cara datangnya anggota seperti mau gerebek teroris. Kami merasa dipermalukan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
R mengungkapkan, saat dirinya mempertanyakan kapan laporan tersebut masuk, anggota disebut menyampaikan bahwa aduan baru diterima pada hari yang sama, tepatnya pada Rabu 01 Juli 2026.
“Saya tanya anggota kapan laporan masuk, katanya hari itu juga. Artinya belum cukup 1×24 jam. Belum ada pemanggilan resmi, belum ada pemeriksaan awal, tapi istri saya sudah mau diamankan. Dasar hukumnya apa?” ujarnya.
Karena tidak ingin situasi membesar di lingkungan rumahnya, R akhirnya memilih mengantar sendiri istrinya ke Polsek Panakkukang untuk dimintai klarifikasi.
“Daripada ribut malam itu, saya sendiri yang antar istriku ke polsek. Diperiksa sekitar satu jam tepatnya sekitar 03.00 wita, lalu dipersilakan pulang, ” katanya.
Diketahui, secara hukum, tahapan penanganan laporan informasi pada prinsipnya diatur dalam KUHAP melalui mekanisme penyelidikan sebelum masuk tahap penyidikan.
Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dijelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Artinya, pada tahap awal, aparat semestinya lebih mengedepankan klarifikasi, verifikasi, serta pengumpulan bahan keterangan sebelum melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan intimidatif terhadap warga.
Selain itu, KUHAP juga mengatur bahwa upaya paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Prinsip tersebut diatur dalam Pasal 17 KUHAP.
Dalam perkara dugaan salah transfer ini, keluarga terlapor menilai belum terdapat kondisi mendesak yang mengharuskan aparat mendatangi rumah pada tengah malam, apalagi AE disebut kooperatif dan tidak pernah menghilang.
Tak hanya itu, pendekatan penanganan perkara juga dinilai perlu memperhatikan semangat keadilan restoratif sebagaimana berkembang dalam penerapan hukum pidana modern, termasuk dalam KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KUHP baru menekankan bahwa hukum pidana tidak semata-mata bersifat pembalasan, tetapi juga mengedepankan penyelesaian yang manusiawi, proporsional, serta mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Dalam konteks perkara salah transfer, unsur kesengajaan menjadi aspek penting untuk dibuktikan. Sebab apabila penerima dana sejak awal memiliki itikad mengembalikan uang tersebut dan tidak menikmati hasil transfer secara melawan hukum, maka penanganannya seharusnya lebih mengedepankan mediasi dan penyelesaian administratif.
AE sendiri menegaskan sejak awal dirinya tidak pernah berniat menguasai uang tersebut.“Saya langsung bilang ke pelapor supaya bersabar karena ATM saya dipegang suami yang masih kerja. Saya tidak pernah bilang uang itu tidak mau dikembalikan,” jelas AE.
Menurut AE, setelah suaminya pulang kerja sekitar pukul 02.40 Wita, dirinya langsung menghubungi kembali pelapor berinisial KD untuk meminta nomor rekening tujuan pengembalian dana.
“Begitu suami saya pulang, saya langsung minta nomor rekeningnya untuk pengembalian. Dia juga sudah kirim nomor rekeningnya,” katanya.
Namun saat hendak melakukan transfer balik, AE mengaku kartu ATM miliknya tidak lagi dapat digunakan lantaran rekening tersebut telah diblokir sementara.
“Pas saya sampai di ATM, kartunya sudah tidak bisa dipakai karena rekeningnya sudah diblokir setelah pelapor hubungi call center bank,” ujarnya.
AE mengaku kecewa lantaran persoalan yang menurutnya dapat diselesaikan secara baik-baik justru berkembang menjadi laporan polisi dan berujung kedatangan aparat ke rumahnya pada tengah malam.
“Saya bingung salah saya dimana. Dia yang salah transfer, dia juga yang bekukan uangnya, tapi saya yang diperlakukan seperti pelaku kejahatan,” ucapnya.
Ia juga mengaku telah mengurus surat kehilangan KTP untuk kebutuhan administrasi pembukaan blokir rekening agar proses pengembalian dana dapat segera dilakukan.
“Saya bahkan sudah urus surat kehilangan KTP supaya proses di bank cepat selesai. Tapi justru saya dikabari sudah dilaporkan,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik disebut meminta AE segera menyelesaikan administrasi kependudukan dan mendatangi pihak bank agar polemik tersebut dapat diselesaikan.
Namun di tengah polemik itu, AE mengaku saat ini lebih fokus merawat orang tuanya yang sedang sakit di kampung halaman.
“Saya sekarang fokus urus orang tua yang lagi sakit. Saya cuma berharap masalah ini bisa selesai baik-baik dan pelapor juga punya itikad baik untuk meminta maaf secara langsung,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Panakkukang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar tindakan anggota mendatangi rumah terlapor pada malam hari maupun SOP penanganan laporan informasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**)


