
KilasNews/MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi menghentikan secara bertahap praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mendukung target nasional penghentian open dumping.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus mendatang TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu. Sementara itu, sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumber, baik di rumah tangga, perkantoran, hotel, restoran, maupun tempat usaha.
“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap. Karena itu masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya,” ujar Helmy.
Menurutnya, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA Tamangapa merupakan sampah organik yang cepat membusuk dan menghasilkan air lindi serta gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama dilakukannya perubahan sistem pengelolaan sampah.
Melalui kebijakan baru ini, sampah organik diharapkan dapat diolah di tingkat rumah tangga maupun kawasan permukiman menggunakan berbagai metode sederhana, seperti ember tumpuk, mini komposter, maupun metode Teba. Hasil pengolahannya dapat dimanfaatkan menjadi kompos atau pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi.
Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, kertas, botol, dan kaleng diarahkan untuk didaur ulang melalui Bank Sampah Pusat DLH Kota Makassar maupun bank sampah sektoral yang telah tersedia di setiap kecamatan.
Helmy menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar juga membuka peluang bagi masyarakat untuk menjual hasil pengolahan sampah organik. Selain menerima sampah anorganik, Bank Sampah Pusat kini juga menerima kompos, hasil budidaya maggot, hingga residu pengolahan maggot sebagai bagian dari pengembangan ekonomi sirkular.
“Kami siap membeli kompos, hasil budidaya maggot, maupun residu pengolahan maggot yang dihasilkan masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi,” katanya.
Kebijakan tersebut turut mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan Urban Farming yang tengah digalakkan Pemerintah Kota Makassar. Kompos dan produk hasil pengolahan sampah organik diharapkan dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pertanian perkotaan.
Sebagai bentuk kesiapan implementasi kebijakan, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan melakukan pembenahan armada pengangkut sampah, mulai dari pendataan, perbaikan, hingga pengusulan peremajaan dan penambahan armada agar pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan optimal.
DLH Kota Makassar juga terus menggencarkan sosialisasi kepada RT/RW, lurah, camat, petugas kebersihan, hingga masyarakat agar memahami tata cara pemilahan sampah. Masyarakat diimbau menyediakan tiga wadah sampah terpisah, yaitu untuk sampah organik, anorganik, dan residu.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Setelah perda berlaku, akan dibentuk Satuan Tugas Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Satgas akan mengedepankan pendekatan edukasi dan sosialisasi sebelum menerapkan sanksi kepada pelanggar. Pengawasan diprioritaskan pada sektor penghasil sampah terbesar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.
Ke depan, Pemerintah Kota Makassar juga menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah Organik. UPTD tersebut akan bertugas mengumpulkan sampah organik yang telah dipilah berdasarkan wilayah, kemudian mengolahnya menjadi kompos maupun pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi menjadi beban bagi lingkungan.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap budaya memilah sampah dapat menjadi kebiasaan baru masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.(*)


