
KilasNews/MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan di Kantor Camat Mamajang, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pengawas kebersihan dan satuan tugas (satgas) kebersihan Kecamatan Mamajang sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Dalam sosialisasi tersebut, DLH Kota Makassar menyampaikan kebijakan penghentian secara bertahap praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah yang mengedepankan pemilahan sampah sejak dari sumber.
Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu sebelum diangkut ke tempat pemrosesan. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, meningkatkan pemanfaatan sampah yang masih bernilai ekonomi, serta mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih ramah dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, pengawas dan satgas kebersihan diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan kebiasaan memilah sampah kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Mamajang. Peran aktif petugas di lapangan dinilai penting untuk memastikan kebijakan baru dapat diterapkan secara efektif hingga ke tingkat rumah tangga.
DLH Kota Makassar berharap kolaborasi antara pemerintah, petugas kebersihan, dan masyarakat dapat mempercepat terwujudnya budaya pengelolaan sampah yang lebih tertib, sehingga mendukung terciptanya Kota Makassar yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.


