
KilasNews/MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar terus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan yang digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, di Kantor Kecamatan Makassar.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mempersiapkan masyarakat menghadapi penerapan kebijakan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh informasi mengenai arah kebijakan baru pengelolaan persampahan yang menitikberatkan pada pengurangan timbulan sampah serta pemilahan sejak dari sumber. Masyarakat diajak memahami pentingnya memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu sebagai langkah awal menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Selain memberikan pemahaman mengenai kebijakan terbaru, DLH Kota Makassar juga mengedukasi masyarakat tentang kebiasaan sederhana yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, memanfaatkan kembali barang yang masih layak digunakan, serta mendukung kegiatan daur ulang di lingkungan masing-masing.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga berperan aktif sebagai pelaku utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Keterlibatan warga dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah dinilai menjadi faktor penting dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA.
DLH Kota Makassar menegaskan bahwa keberhasilan transformasi pengelolaan persampahan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran serta partisipasi warga, Kota Makassar diharapkan mampu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.


