
KilasNews/MAKASSAR – Dalam rangka mendukung transformasi sistem pengelolaan persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan pada Kamis, 23 Juli 2026, di Kantor Kecamatan Tallo.
Kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman masyarakat mengenai perubahan kebijakan pengelolaan sampah yang akan diterapkan di Kota Makassar, khususnya penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan edukasi mengenai pentingnya mengelola sampah sejak dari rumah tangga. Masyarakat didorong untuk membiasakan memilah sampah berdasarkan jenisnya, mengolah sampah organik yang masih dapat dimanfaatkan, serta memastikan hanya sampah residu yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir.
DLH Kota Makassar menjelaskan bahwa keberhasilan kebijakan baru ini sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah. Oleh karena itu, keterlibatan aktif warga menjadi faktor utama dalam mengurangi timbulan sampah, meningkatkan nilai guna sampah yang masih dapat didaur ulang, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Selain memberikan materi, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara masyarakat dan petugas untuk membahas berbagai tantangan pengelolaan sampah di lingkungan permukiman. Melalui komunikasi yang baik, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan komitmen bersama dalam mendukung sistem persampahan yang lebih modern.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, DLH Kota Makassar berharap masyarakat Kecamatan Tallo dapat menjadi pelopor dalam penerapan pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Makassar.


