
BENGKULU UTARA —Jumat,25 September 2026 Koalisi Lintas Mahasiswa menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) guna menyoroti dugaan permasalahan dalam pengelolaan anggaran pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Malakoni–Enggano Tahun Anggaran 2024. Sorotan tersebut didasarkan pada data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencantumkan nilai temuan sebesar Rp160.060.033,71, sementara nilai kontrak yang tercantum sebesar Rp292.488.500,00.
Berdasarkan perhitungan terhadap angka tersebut, nilai temuan mencapai sekitar 54,72 persen dari nilai kontrak. Besarnya proporsi tersebut menjadi perhatian Koalisi Lintas Mahasiswa karena nilai temuan tercatat lebih dari separuh nilai kontrak yang menjadi objek kegiatan. Namun demikian, bentuk dan klasifikasi masing-masing temuan tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK secara lengkap dan penjelasan resmi dari pihak yang diperiksa.
Adapun kelompok belanja yang tercantum dalam data yang menjadi dasar sorotan meliputi Belanja Keperluan Perkantoran, Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi, serta Belanja Barang Persediaan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin. Data tersebut juga mencantumkan sebanyak 65 pelaksana dalam pelaksanaan kegiatan.
Koalisi Lintas Mahasiswa menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pengelolaan anggaran pemerintah harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti administrasi dan realisasi kegiatan yang sebenarnya.
Dalam aksi yang akan digelar di Kejati, Kaharuddin selaku pimpinan aksi akan memimpin penyampaian aspirasi dan meminta aparat penegak hukum melakukan telaah terhadap informasi mengenai temuan tersebut. Koalisi juga meminta agar pihak berwenang memastikan apakah seluruh rekomendasi pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti dan apakah nilai temuan sebesar Rp160.060.033,71 telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Pertanyaan utama yang akan disampaikan Koalisi Lintas Mahasiswa adalah apa bentuk ketidaksesuaian yang ditemukan BPK, bagaimana proses penggunaan anggaran tersebut, siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya, serta bagaimana status tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK.
Koalisi juga meminta adanya penelusuran terhadap dokumen-dokumen pendukung, antara lain dokumen kontrak, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, kuitansi, faktur, dokumen penerimaan barang, laporan pertanggungjawaban, serta dokumen lain yang berkaitan dengan realisasi belanja. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dibayarkan, barang atau jasa yang diterima, dan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pelaksana kegiatan.
Selain itu, Koalisi Lintas Mahasiswa mendorong agar status penyelesaian temuan BPK dibuka secara transparan. Apabila telah dilakukan pengembalian atau penyelesaian sesuai rekomendasi BPK, maka informasi mengenai nilai yang telah ditindaklanjuti dan mekanisme penyelesaiannya perlu dapat dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, apabila masih terdapat temuan yang belum diselesaikan, maka perlu diketahui langkah yang telah dilakukan oleh pihak terkait.
UPP Kelas III Malakoni–Enggano merupakan satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Karena anggaran yang dikelola bersumber dari keuangan negara, Koalisi Lintas Mahasiswa menilai pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Koalisi menegaskan bahwa keberadaan temuan pemeriksaan BPK tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar seluruh persoalan diperiksa berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian negara yang belum diselesaikan, Koalisi meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Lintas Mahasiswa akan meminta Kejati untuk:
1. Menelaah secara serius temuan pemeriksaan BPK sebesar Rp160.060.033,71 pada UPP Kelas III Malakoni–Enggano.
2. Memastikan bentuk dan dasar perhitungan nilai temuan tersebut berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK.
3. Meminta penjelasan mengenai status tindak lanjut dan penyelesaian rekomendasi BPK.
4. Memastikan apakah nilai temuan telah dikembalikan atau diselesaikan sesuai ketentuan apabila terdapat kewajiban pengembalian.
5. Menelusuri proses pengelolaan belanja yang berkaitan dengan temuan tersebut.
6. Memeriksa kelengkapan dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban kegiatan.
7. Memastikan kesesuaian antara pembayaran dengan barang atau jasa yang benar-benar diterima.
8. Meminta klarifikasi dari pejabat dan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut.
9. Melakukan langkah hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil penelaahan dan pemeriksaan.
10. Mendorong keterbukaan informasi mengenai perkembangan tindak lanjut persoalan tersebut kepada masyarakat.
Kaharuddin selaku pimpinan aksi menegaskan bahwa Koalisi Lintas Mahasiswa akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh penjelasan yang jelas mengenai sumber permasalahan, proses pertanggungjawaban, dan status penyelesaian temuan BPK.
Aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara. Koalisi berharap Kejati dapat menerima aspirasi tersebut dan melakukan telaah berdasarkan data serta dokumen resmi, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai temuan pemeriksaan pada UPP Kelas III Malakoni–Enggano.
Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Informasi mengenai nilai temuan dan kegiatan sebagaimana disampaikan dalam rilis ini didasarkan pada data yang diperoleh Koalisi dan perlu dikonfirmasi dengan dokumen pemeriksaan BPK secara lengkap.


