
Tual, 3 Oktober 2026 Lembaga Kajian dan Pemerhati Anti Korupsi Indonesi (LKPAK) menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Pada kegiatan Penyelenggaraan Angkutan perintis R-79 Pangkalan Tual Tahun Anggaran 2024 Sumber dana APBN Satuan Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual , Penyedia Jasa PT. Inti Samudera Timur
Dengan Kode Trayek R-79 melayani
Rute Tual – Banda Eli – Elat -Toyando-P. Tam-Fadol- P.Mangur Kur – Kaimer – Teor -Kesui-P.Kumber -Ambon
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi dasar sorotan LKPAK Indonesia, Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Kode Trayek R-79 ditemukan adanya kelebihan pembayaran komponen biaya gaji anak buah kapal (ABK) dan nakhoda
Sebesar Rp. 195.074.510,40 Dengan Nomor Kontrak : HK.201/2/4/K.UPP.TL-23
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK R.I tersebut, terdapat kelebihan pembayaran oleh PPK kepada penyedia jasa/Operator kapal PT. Inti Samudera Timur sebesar Rp.195.074.510,40
LKPAK Indonesia menilai nilai tersebut harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan subsidi angkutan laut perintis.
LKPAK Indonesia meminta agar seluruh temuan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, khususnya mengenai proses pengajuan, verifikasi, pemeriksaan dan pembayaran komponen biaya kepada penyedia jasa.
LKPAK Indonesia juga mempertanyakan bagaimana proses administrasi dan verifikasi pembayaran dapat menghasilkan kelebihan pembayaran tersebut. Menurut LKPAK Indonesia , perlu diketahui secara jelas pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pelaksanaan kontrak dan pembayaran kegiatan subsidi angkutan laut perintis tersebut.
Karena itu, Lembaga Kajian dan Pemerhati Anti Korupsi Indonesi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku) segera melakukan penelusuran serta meminta keterangan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut
LKPAK Indonesia secara khusus mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta PT Inti Samudera Timur selaku penyedia jasa guna mendapatkan penjelasan mengenai proses pelaksanaan, verifikasi dan pembayaran kegiatan angkutan perintis Trayek R-79,Karena Kelebihan pembayaran bila tidak di kembalikan berarti sudah memunuhi unsur pidana
LKPAK Indonesia menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti dan dikembalikan sesuai rekomendasi pemeriksaan. Selain itu, pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan administratif, kelalaian, atau perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Temuan pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya menjadi angka dalam dokumen. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil PPK, KPA dan pihak penyedia untuk menjelaskan bagaimana kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi serta bagaimana tindak lanjut pengembaliannya,” tegas Kaharuddin.
Menurut Kaharuddin, LKPAK Indonesia tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, temuan pemeriksaan yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran dengan nilai Ratusan juta rupiah harus mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
“Kami meminta prosesnya dibuka secara terang. Siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui pembayaran dan bagaimana penyelesaian atas kelebihan pembayaran tersebut. Semua harus jelas,” lanjut Kaharuddin.
LKPAK Indonesia juga meminta agar Kantor UPP Kelas ll Tual dan PT. Inti Samudera Timur di berikan kesempatan memberikan klarifikasi secara resmi terhadap temuan tersebut. LKPAK Indonesia menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam persoalan ini memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
LKPAK Indonesia juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum tidak ragu melakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada publik.
Lembaga Kajian dan Pemerhati Anti Korupsi Indonesi yang Melalui Ketua Bidang Investigasi dan Monitoring Kaharuddin menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui penyampaian laporan resmi kepada Kejati Sulteng serta lembaga terkait sampai terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut temuan pemeriksaan dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran subsidi angkutan laut perintis Tahun Anggaran 2024.


