
KilasNews/MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi terkait rencana lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa yang masih berstatus sporadik, Selasa (6/10/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DLH Kota Makassar dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar bersama jajaran terkait. Pertemuan tersebut membahas langkah pemenuhan kelengkapan administrasi lahan sebagai bagian dari proses Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) TPA Tamangapa.
Pembahasan mengenai status dan kelengkapan dokumen lahan menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan proses pemanfaatan ruang untuk kawasan TPA memiliki dasar administrasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, DLH Makassar melakukan koordinasi untuk mengidentifikasi kebutuhan berkas serta langkah yang perlu dilakukan agar dokumen pendukung PKKPR dapat dipenuhi secara lengkap.
Kepala DLH Kota Makassar Helmy Budiman menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam proses penataan dan pengelolaan kawasan TPA Tamangapa. Kelengkapan dokumen pertanahan dan administrasi pemanfaatan ruang diperlukan untuk mendukung pengelolaan TPA secara tertib dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan langkah tindak lanjut yang jelas, khususnya terkait pemenuhan dokumen lahan yang masih sporadik, sehingga proses pengurusan PKKPR TPA Tamangapa dapat berjalan sesuai prosedur.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola persampahan, sekaligus memastikan pengelolaan TPA Tamangapa berjalan dengan dukungan aspek administrasi, tata ruang, dan lingkungan yang memadai.


