
Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali melakukan penindakan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menahan tersangka berinisial II, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, Selasa (6/10/2026).
II ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan perjalanan dinas di Kantor BP2P Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka II yang menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022, ditahan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
“Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” kata Soetarmi.
Penetapan II sebagai tersangka sebelumnya dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Diduga Manipulasi Surat Perintah Tugas
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan, mengungkapkan dugaan modus yang dilakukan tersangka berkaitan dengan manipulasi anggaran perjalanan dinas pada periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.
Menurut Douglas, tersangka diduga menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT, padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas,” jelas Douglas.
Dugaan manipulasi tersebut kemudian berdampak pada pencairan anggaran perjalanan dinas yang tidak semestinya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada BP2P Sulawesi III sebesar Rp516.595.000.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp516.595.000,” ungkapnya.
Ditahan di Lapas Kelas I Makassar
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka II terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Kejati Sulsel. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, tersangka ditahan di LAPAS Kelas I Makassar untuk menjalani masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung sejak 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.
Dijerat Pasal Korupsi
Douglas menjelaskan, tersangka II disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sulsel menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Tim Penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Douglas.
Dengan penahanan tersebut, penyidik Kejati Sulsel selanjutnya akan mendalami rangkaian dugaan manipulasi perjalanan dinas serta pihak-pihak lain yang berpotensi memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.(*)


