
SELAYAR — Pelaksanaan pekerjaan belanja modal pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Selayar menjadi sorotan aktivis setelah tercatat adanya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp137.162.973,39.
Pekerjaan yang dimaksud yakni Replacement dan Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Benteng Tahun Anggaran 2024, dengan penyedia PT. TIRAI MEGAH UTAMA .
Berdasarkan data yang menjadi bahan sorotan, pekerjaan tersebut memiliki Nomor Kontrak PL.107/1/5/UPP.Sly/2024 tertanggal 15 Februari 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp31.861.550.000.
Sementara itu, nilai denda keterlambatan yang tercatat mencapai Rp137.162.973,39.
Angka tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut pelaksanaan pekerjaan pemerintah yang bersumber dari anggaran negara. Ketuanya Forum Mahasiswa Selayar Kaharuddin meminta agar pihak terkait menjelaskan secara terbuka penyebab keterlambatan, berapa lama keterlambatan terjadi, serta mekanisme pengenaan dan penyetoran denda tersebut.
> “Denda keterlambatan bukan sekadar angka dalam administrasi. Publik berhak mengetahui mengapa pekerjaan bisa terlambat, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah denda tersebut benar-benar telah diperhitungkan serta disetorkan sesuai ketentuan,” tegas aktivis.
Sorotan juga diarahkan pada aspek pengawasan. Dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp31,86 miliar, pengendalian waktu dan mutu pekerjaan seharusnya menjadi perhatian utama sejak awal pelaksanaan kontrak.
Kaharuddin meminta Kepala Kantor UPP Kelas III Selayar Melali PPK memberikan penjelasan secara transparan mengenai progres pekerjaan, dasar perhitungan denda sebesar Rp137,16 juta, serta status pembayaran atau penyetoran denda tersebut.
Selain itu, aparat pengawasan internal maupun instansi berwenang dinilai perlu memastikan bahwa keterlambatan tidak berdampak terhadap kualitas hasil pekerjaan dan pemanfaatan fasilitas Pelabuhan Benteng.
“Jangan sampai denda hanya berhenti sebagai angka di atas kertas. Harus jelas dasar perhitungannya, siapa yang dikenakan, dan apakah sudah masuk sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan,” lanjut Kaharuddin.
Sorotan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan secara tepat waktu, tepat mutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


