
Kalianget – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran
Pada Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Kode Trayek R-16 Dengan Nomor Kontrak : PL.107/3/2/KSOP.KLG-2024 Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget menjadi sorotan publik.
Temuan tersebut berkaitan dengan Paket Proyek Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Kode Trayek R-16 Pangkalan Kalianget Tahun Anggaran 2024, yang bersumber dari APBN dengan Total Pagu Miliran pada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget, dengan Perusahaan penyedia jasa PT. Subsie Lintas Globalindo.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)mengenai hasil pemeriksaan, Terdapat kelebihan pembayaran biaya mobilisasi kapal dari Surabaya menuju ke pangkalang Kalianget Sebesar Rp. 154.723.030,00
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari Koordinator Nusantara Corruption Watch (NCW) Irwansyah, yang meminta adanya kejelasan dan transparansi mengenai status penyelesaian temuan tersebut, termasuk apakah nilai kelebihan pembayaran sebesar Ratusan juta telah dikembalikan ke kas negara atau masih dalam proses tindak lanjut.
Irwansyah juga mempertanyakan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas munculnya kelebihan pembayaran tersebut, termasuk sejauh mana peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak penyedia jasa dalam proses pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.
Minta Status Tindak Lanjut Dibuka ke Publik
Koordinator Nusantara Corruption Watch (MCW) Irwansyah menilai penyelesaian temuan BPK tidak cukup hanya berhenti pada munculnya rekomendasi pemeriksaan. Status tindak lanjut dan bukti penyelesaiannya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Secara hukum, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK. Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur bahwa tindak lanjut rekomendasi harus disertai dokumen pendukung. Apabila rekomendasi belum dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, pejabat wajib memberikan alasan yang sah.
Karena itu, Nusantara Corruption Watch (MCW) meminta pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas lV Kalianget menjelaskan secara terbuka status rekomendasi BPK atas temuan Ratusan Juta apakah sudah dikembalikan, apabila memang sudah dilakukan pengembalian Tentunya ada Bukti Penyetoran Ke Kas Negara
Desak Kejati Jawa Timur Lakukan Penelusuran
NCW selanjutnya mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jawa Timur) untuk melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan, pembayaran, maupun penggunaan anggaran subsidi angkutan laut tersebut.
Menurut Koordinator NCW Irwansyah, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah persoalan tersebut semata-mata merupakan kelebihan pembayaran yang harus diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan pengembalian kerugian negara, atau terdapat fakta lain yang menunjukkan adanya unsur pidana.
NCW menegaskan bahwa adanya temuan BPK tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, apabila dalam proses penelusuran ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dan unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Nusantara Corruption Watch meminta Kejati Jawa Timur tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga menelusuri mekanisme pembayaran, dasar perhitungan kelebihan pembayaran, pihak yang menerima manfaat pembayaran, serta status pengembalian uang negara.
“Yang kami minta sederhana, buka secara terang status temuan BPK tersebut. Apakah Tiga Ratus juta lebih itu sudah dikembalikan ke kas negara, siapa yang bertanggung jawab, dan apa langkah tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika ditemukan indikasi pidana, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegas NCW .
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget Direktorat Jendral Perhubungan laut Kementerian Perhubungan, BPK RI
Koordinator NCW menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi memastikan setiap rupiah APBN digunakan sesuai peruntukannya serta tidak merugikan keuangan negara.


