Biak 1 November 2026 – Sejumlah aktivis anti korupsi melayangkan kritik keras terhadap lambatnya tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Koalisi masyarakat Anti Korupsi Kaharuddin menyoroti masih Banyak Temuan Kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis Tahun Anggaran 2024 Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Biak yang menjadi temuan, namun belum diselesaikan oleh pihak Penyedia dalam Hal ini PT. Pelayaran Mandala Sejahtera Abadi Hingga melewati batas waktu selama 60 hari.
Aktivis anti korupsi menegaskan bahwa kelalaian dalam merespons temuan untuk Tindak lanjuti bukan sekadar masalah administratif, melainkan celah yang dapat merugikan keuangan negara lebih dalam.
Aktivis antikorupsi menuntut komitmen tegas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kuasa Pengguna Angaran (KPA) Kantor KSOP Kelas lll Biak untuk segera menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap perusahaan penyedia PT. Pelayaran Mandala Sejahtera Abadi
Temuan BPK R.I Kegiatan penyelenggaraan angkutan laut perintis tersebut, Terdapat kelebihan pembayaran biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) bungker dan minyak pelumas diperhitungkan dan direalisasikan berdasarkan nilai tagihan yang di ajukan oleh penyedia, bukan berdasarkan Invoice
Sebesar Rp.187.690.549,00 Kode Trayek R-99 Pangkalan Biak
Jika batas waktu pengembalian kerugian negara telah lewat, perusahaan penyedia tersebut wajib langsung di-blacklist dan dilarang mengikuti Seleksi/tender proyek berikutnya,” ujar Kaharuddin perwakilan koalisi aktivis Anti korupsi dalam keterangan persnya.
Berdasarkan aturan tata kelola pengadaan barang dan jasa, tidak menindaklanjuti rekomendasi audit BPK yang berakibat pada timbulnya kerugian negara merupakan pelanggaran berat yang melegitimasi pengenaan sanksi daftar hitam. Sanksi ini dinilai krusial guna memberikan efek jera agar anggaran negara tidak terus-menerus digerogoti oleh kontraktor yang tidak bertanggung jawab.
Selain desakan sanksi korporasi, para aktivis juga meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk tidak menunggu lama dalam mengambil alih berkas temuan yang mengendap tersebut. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, jika dalam waktu 60 hari rekomendasi pengembalian tidak dipenuhi, maka kasus administratif tersebut harus langsung bergeser ke ranah penyelidikan tindak pidana korupsi.
“Jika terus dibiarkan tanpa sanksi blacklist dan penegakan hukum, kami khawatir ini menjadi preseden buruk yang menormalisasi praktik korupsi dalam proyek-proyek publik,” tutupnya.


