Pangkep, Sulsel — Aktivis antikorupsi di Sulawesi Selatan mendesak Polda Sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 yang mencatat adanya kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan Puskesmas Kota Pangkep yang dikerjakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep.
Desakan ini disampaikan menyusul hasil audit BPK yang mengungkapkan adanya selisih pembayaran tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaktelitian dalam pengawasan proyek dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami minta Polda Sulsel segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari Dinas Kesehatan maupun kontraktor pelaksana. Laporan BPK sudah jelas menyebutkan adanya kelebihan bayar, dan itu harus ditelusuri secara hukum,” ujar Syarif, aktivis Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Sulsel, Rabu (9/10/2025).
Menurutnya, kelebihan bayar dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan sangat ironis karena menyangkut pelayanan publik. “Proyek puskesmas itu seharusnya memprioritaskan mutu dan manfaat untuk masyarakat, bukan menjadi ladang penyimpangan anggaran,” tambahnya.
Syarif juga meminta Bupati Pangkep agar bersikap transparan dan melakukan evaluasi terhadap pejabat yang terlibat dalam kegiatan tersebut. “Pemerintah daerah jangan menunggu aparat penegak hukum bergerak baru mau berbenah. Harus ada tanggung jawab moral dan administratif,” tegasnya.
Diketahui Dinas Kesehatan merealisasikan Pekerjaan Rehabilitas Berat Pembangunan Gedung Puskesmas Pangkajene (DAK FISIK 2024) yang dilaksanakan oleh CV AM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 01/S.Perjanjian/Tender_Kons/PPK /Dinkes/V/2024 Tanggal 22 Mei 2024 sebesar Rp6.899.337.000,00. Masa pelaksanaan selama 210 hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK Nomor 02/SPMK/ TENDER_KONS/PPK/DINKES/V/2024 tanggal 3 Juni 2024.
Pekerjaan tersebut telah terbayarkan sebesar Rp6.899.337.000,00 atau 100% berdasarkan SP2D terakhir dengan Nomor 73.10/04.0/ 002823/LS/ 1.02.0.00.0.00.02.0000/PPR2/12/2024 tanggal 30 Desember 2024.
Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 19 April 2025 menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp206.612.396,90.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkep Herlina mengatakan Untuk saat ini dalam proses pemenuhan tindak lanjut. Rekanan yang bersangkutan membuat surat pernyataan akan pengembalikan dana paling lambat akhir Oktober.
Ia juga menyampaikan Diawal temuan sudah ada yang dikembalikan, rekanan memohon agar di beri waktu untuk bertahap pengembaliannya, Dan kami sudah menyerahkan masalah ini untuk ditindak lanjuti oleh inspektorat. Apabil ada temuan maka inspektorat yang mengambil alih masalah tersebut. Ucap Herlina melalui pesan Whatsap