
Maros – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros turut ambil bagian dalam kegiatan Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) pada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan (Kanwil Ditjenpas Sulsel). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pancasila Kanwil Ditjenpas Sulsel dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Maros mengirimkan empat orang petugas sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan internal. Kehadiran para petugas tersebut menjadi wujud komitmen Lapas Maros dalam mendukung upaya peningkatan integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pengukuhan Satops Patnal ini bertujuan untuk memperkuat peran pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran serta penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel di setiap lini organisasi.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan arahan terkait tugas dan fungsi Satops Patnal, termasuk strategi dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Penguatan kapasitas ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan serta menjaga marwah institusi pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa keikutsertaan petugas Lapas Maros merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung kebijakan pemasyarakatan yang berintegritas.
“Kami mendukung penuh penguatan Satops Patnal sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Petugas yang mengikuti kegiatan ini diharapkan mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh secara optimal,” ujar Imran.
Dengan adanya pengukuhan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Lapas Kelas IIB Maros, dapat semakin solid dalam menjalankan tugas pengawasan internal. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dari praktik penyimpangan serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(humas)


