Close Menu
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Semarak HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Bedah 419 Rumah hingga Nikah Massal Gratis

Oktober 28, 2026

Pajak untuk Rakyat, Wali Kota Appi Tambah Kuota Perlindungan Pekerja Rentan di Makassar

Oktober 28, 2026

LAPAS MAKASSAR GELAR UPACARA SUMPAH PEMUDA KE-98, TANAMKAN SEMANGAT PATRIOTISME DAN PERSATUAN

Oktober 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
Subscribe
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
Beranda » Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Pinrang
HUKUM

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Pinrang

Admin KilasnewsBy Admin KilasnewsSeptember 3, 2023Updated:September 3, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

PINRANG – Tindak pidana kriminal menyetubuhi anak dibawah umur kembali terulang di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.

Kali ini melibatkan seorang pria berinisial MS (57) warga Pallameang Desa Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal bersama unit PPA Satreskrim Polres Pinrang dan personil gabungan Polsek Mattiro Sompe yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di tempat persembunyiannya.”

Pelaku yang melakukan aksinya pada tanggal 30 Agustus 2023 berhasil diamankan kurang dari 24 jam.” Ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal pada awak media.” (02/09/2023).

Dimana kata Iptu Ahmad Rizal, dari hasil interogasi kepada pelaku saat diamankan unit PPA Satreskrim Polres Pinrang dan personil Polsek Mattiro Sompe Polres Pinrang mengatakan dirinya melakukan tindak pidana persetubuhan itu dengan cara mengiming imingi korban dengan janji memberikan uang serta mengancam korban.”

Pelaku juga kerap melakukan tindak kriminal itu kepada kedua korbannya dengan modus yang sama dan tetap mengancam korban akan memukul serta tidak memberikan uang jika memberitahukan orang tua korban.” Ujar Kasat Reskrim secara singkat.

Atas perbutan tindak pidana kriminal tersebut, lanjut kata Iptu Ahmad Rizal pelaku MS (57) akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun.”

Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah pakaian yang digunakan korban sidah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.”

 

Sumber: Humas Polres Pinrang

*/red-kio

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Previous ArticleSat Narkoba Polres Palopo Berhasil Mengamankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Next Article Dandim 1408/Mks dan Forkopimda Meriahkan Jalan Santai TOS Bersama Mentan RI
Admin Kilasnews
  • Website

Related Posts

HUKUM

Ditetapkan Tersangka, Seorang Advokat Memohon Perlindungan Hukum

April 24, 2024
HUKUM

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja

Maret 22, 2024
HUKUM

Polres Pinrang Olah TKP Penemuan Mayat di Kecamatan Watang Sawitto

September 12, 2023
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,255 Views

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,221 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024541 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,255 Views

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,221 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024541 Views
Our Picks

Semarak HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Bedah 419 Rumah hingga Nikah Massal Gratis

Oktober 28, 2026

Pajak untuk Rakyat, Wali Kota Appi Tambah Kuota Perlindungan Pekerja Rentan di Makassar

Oktober 28, 2026

LAPAS MAKASSAR GELAR UPACARA SUMPAH PEMUDA KE-98, TANAMKAN SEMANGAT PATRIOTISME DAN PERSATUAN

Oktober 28, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Kilas News
  • Kilas News | Media Informasi Terkini
© 2026 KILAS NEWS by WEBPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.