
Kilasnews/Makassar — (2/12/2025) Camat Biringkanaya, Juliaman menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat yang digelar hari ini dengan melibatkan perwakilan warga dari Kelurahan Berua dan Bakung. Sosialisasi berlangsung di Hotel Dalton, Jl. Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE, MM, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, serta perlindungan masyarakat di wilayah perkotaan.
Acara sosialisasi ini diinisiasi oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE, MM, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan-aturan yang mengatur ketertiban umum serta upaya perlindungan masyarakat di lingkungan kota.
Dalam pemaparannya, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Ia juga menegaskan bahwa Perda No. 7 Tahun 2021 bukan sekadar regulasi tertulis, tetapi pedoman praktis bagi warga untuk mewujudkan kehidupan kota yang tertib dan harmonis.
Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti rangkaian materi, termasuk sesi diskusi yang membahas berbagai persoalan ketertiban di lingkungan masing-masing kelurahan. Diharapkan melalui kegiatan ini, warga dapat menjadi agen informasi dan turut serta mengedukasi masyarakat lain terkait implementasi Perda tersebut.
Pada kesempatan ini Camat Biringkanaya Juliaman menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini dan menilai kegiatan semacam ini sangat penting untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat merupakan kunci menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Melalui sosialisasi ini diharapkan warga semakin memahami hak dan kewajiban dalam menjaga ketentraman umum, serta berperan aktif mencegah potensi pelanggaran ketertiban di lingkungan masing-masing.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama, menandai komitmen bersama antara pemerintah legislatif dan masyarakat dalam menjaga ketenteraman serta melindungi sesama warga Kota Makassar.


