
Sinjai — Kuasa hukum salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) SPAM IKK Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 menyoroti keras kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. Penanganan perkara dinilai tidak mencerminkan asas keadilan dan kuat mengindikasikan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Kuasa hukum menyatakan, berdasarkan fakta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya tidak bertindak sendiri dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sejumlah saksi maupun tersangka secara konsisten menyebut adanya pihak lain yang diduga memiliki peran penting serta menikmati keuntungan dari proyek IPA SPAM IKK.
Namun hingga kini, pihak yang disebut-sebut berinisial GRP tidak pernah dihadirkan sebagai saksi, apalagi diproses secara hukum.
“Padahal dari keterangan para saksi dan tersangka, peran pihak tersebut sangat signifikan. Tapi faktanya, sampai hari ini tidak pernah tersentuh proses hukum,” tegas
kuasa hukum dalam keterangannya.
Lebih lanjut diungkapkan, penyidik Kejari Sinjai sendiri disebut telah melayangkan tiga kali surat pemanggilan secara patut kepada Sdr. GRP. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Dalam hukum acara pidana, ketidakhadiran saksi tanpa alasan sah setelah dipanggil secara patut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penjemputan paksa, bahkan menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun langkah-langkah hukum tersebut hingga kini tidak dilakukan.
“Terhadap klien kami, proses hukum berjalan cepat dan tegas. Sementara terhadap pihak lain yang diduga berperan sentral justru dibiarkan. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang objektivitas penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, penanganan perkara korupsi yang tidak menyasar seluruh pihak yang terlibat berpotensi mengaburkan kebenaran materiil serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sinjai.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan secara selektif. Siapa pun yang berperan dan menikmati hasil kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia menegaskan, pernyataan ini disampaikan bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Jika hukum hanya tajam ke klien kami namun tumpul ke pihak tertentu, maka publik berhak bertanya: ini penegakan hukum atau sekadar seleksi tersangka?” pungkasnya.


