
MAKASSAR, 3 SEPTEMBER 2026 — Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Selatan (KOMAKS) menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan dugaan adanya fee sebesar 5 persen dalam pelaksanaan anggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Jeneponto yang diduga berkaitan dengan PPK pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) BBWS Pompengan Jeneberang.
Aksi tersebut dipimpin oleh Kaharuddin selaku jenderal lapangan. Massa aksi mendesak pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan anggaran P3-TGAI, mulai dari besaran anggaran, kelompok penerima manfaat, lokasi kegiatan, proses pencairan, hingga mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
KOMAKS mempertanyakan informasi yang mereka terima mengenai dugaan adanya potongan atau fee sebesar 5 persen. Mahasiswa meminta agar informasi tersebut diverifikasi secara transparan melalui dokumen, keterangan pihak terkait, serta pemeriksaan terhadap proses pelaksanaan program di Kabupaten Jeneponto.
Dalam proses aksi, sejumlah perwakilan massa aksi kemudian dipanggil untuk melakukan audiensi dengan pihak Satker OP BBWS Pompengan Jeneberang. Namun, audiensi tersebut sempat diwarnai ketegangan.
Berdasarkan keterangan massa aksi, salah seorang perwakilan massa aksi diduga sempat dikurung di dalam sebuah ruangan dan dilarang keluar oleh sejumlah pegawai. Massa aksi kemudian mempertanyakan dasar dan kewenangan tindakan tersebut.
Ketegangan semakin meningkat setelah perwakilan massa aksi diduga diminta oleh pihak pegawai untuk menyampaikan sekaligus menghadirkan orang yang memberikan informasi mengenai dugaan pemberian fee sebesar 5 persen tersebut untuk memberikan keterangan secara langsung.
KOMAKS mempertanyakan tindakan tersebut dan meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar permintaan tersebut serta memastikan seluruh proses audiensi berlangsung sesuai prosedur.
Selain itu, dalam rangkaian peristiwa tersebut, seorang wartawan bernama Echa dari Kilas.news juga diduga mengalami tindakan serupa. Berdasarkan keterangan yang diterima massa aksi, Echa diduga dikurung di dalam suatu ruangan dan didorong oleh pegawai ketika menjalankan tugas jurnalistiknya di lokasi.
KOMAKS menilai dugaan tindakan terhadap perwakilan massa aksi maupun wartawan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka. Apabila benar terjadi pelarangan keluar ruangan atau tindakan fisik terhadap wartawan, maka peristiwa tersebut harus diperiksa secara objektif berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang tersedia.
Koalisi meminta agar rekaman CCTV, keterangan pegawai, peserta aksi, serta wartawan yang berada di lokasi diperiksa untuk memastikan secara terang kronologi kejadian yang sebenarnya.
KOMAKS menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan anggaran, maka substansinya harus diverifikasi berdasarkan bukti dan dokumen. Persoalan mengenai siapa yang menyampaikan informasi tidak boleh menghilangkan substansi utama yang dipertanyakan mahasiswa, yakni dugaan adanya fee sebesar 5 persen dalam pelaksanaan P3-TGAI Kabupaten Jeneponto.
KOMAKS mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait melakukan klarifikasi terhadap dugaan tersebut apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Mahasiswa juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses pelaksanaan P3-TGAI Kabupaten Jeneponto, termasuk penggunaan anggaran serta kemungkinan adanya pungutan atau permintaan fee dari pihak tertentu.
KOMAKS menegaskan bahwa dugaan fee 5 persen tersebut merupakan informasi yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan, bukan tuduhan yang telah dinyatakan terbukti. Namun, dugaan tersebut dinilai serius karena menyangkut anggaran negara dan program yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
KOMAKS meminta pihak Satker OP BBWS Pompengan Jeneberang memberikan jawaban secara terbuka: Apakah benar terdapat permintaan atau pemberian fee sebesar 5 persen dalam pelaksanaan P3-TGAI Kabupaten Jeneponto? Jika tidak benar, tunjukkan dokumen dan mekanisme yang dapat menjelaskan hal tersebut. Jika benar, siapa yang meminta, kepada siapa diberikan, berapa nilainya, dan untuk kepentingan apa?
Menurut KOMAKS, seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dan pembuktian secara transparan, bukan dengan memberikan tekanan kepada perwakilan massa aksi maupun pihak yang menjalankan tugas jurnalistik.
Kaharuddin selaku jenderal lapangan menegaskan bahwa KOMAKS akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait. Koalisi juga meminta agar hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat serta tugas jurnalistik wartawan dihormati selama proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.


