
Palu ,29 September 2026 Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Trayek Kode Trayek R-47 Pangkalan Wani Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBN Total Pagu Puluhan Miliar, Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu, Penyedia/Operator Kapal PT.SUBSEA LINTAS GLOBALINDO
Trayek R-47 melayani rute Wani – Donggala – Balikpapan – Samarinda – Ogoamas – Toli-Toli – Tarakan.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi dasar sorotan KLM, pada pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Kode Trayek R-47 ditemukan adanya kelebihan pembayaran komponen biaya pemasaran, asuransi penumpang, asuransi anak buah kapal (ABK) dan nakhoda .
Atas temuan BPK RI tersebut, terdapat kelebihan pembayaran oleh PPK kepada penyedia jasa PT.SUBSEA LINTAS GLOBALINDO pada Kode Trayek R-47 sebesar Rp.93.192.698,00.
KLM menilai nilai tersebut harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan subsidi angkutan laut perintis.
KLM meminta agar seluruh temuan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, khususnya mengenai proses pengajuan, verifikasi, pemeriksaan dan pembayaran komponen biaya kepada penyedia jasa.
KLM juga mempertanyakan bagaimana proses administrasi dan verifikasi pembayaran dapat menghasilkan kelebihan pembayaran tersebut. Menurut KLM, perlu diketahui secara jelas pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pelaksanaan kontrak dan pembayaran kegiatan subsidi angkutan laut perintis tersebut.
Karena itu, Koalisi Lintas Mahasiswa mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk tidak mengabaikan temuan tersebut dan segera melakukan penelusuran serta meminta keterangan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
KLM secara khusus mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta PT.SUBSEA LINTAS GLOBALINDO selaku penyedia jasa guna mendapatkan penjelasan mengenai proses pelaksanaan, verifikasi dan pembayaran pada Trayek R-47
KLM menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti dan dikembalikan sesuai rekomendasi pemeriksaan. Selain itu, pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan administratif, kelalaian, atau perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kaharuddin selaku pimpinan aksi Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa pihaknya akan turun melakukan aksi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya anggaran subsidi angkutan laut perintis.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Temuan pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya menjadi angka dalam dokumen. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memanggil PPK, KPA dan pihak penyedia untuk menjelaskan bagaimana kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi serta bagaimana tindak lanjut pengembaliannya,” tegas Kaharuddin.
Menurut Kaharuddin, KLM tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, temuan pemeriksaan yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran dengan nilai puluhan juta rupiah harus mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
“Kami meminta prosesnya dibuka secara terang. Siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui pembayaran dan bagaimana penyelesaian atas kelebihan pembayaran tersebut. Semua harus jelas,” lanjut Kaharuddin.
KLM juga meminta agar PT.SUBSEA LINTAS GLOBALINDO di berikan kesempatan memberikan klarifikasi secara resmi terhadap temuan tersebut. KLM menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam persoalan ini memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
KLM selanjutnya akan menyampaikan laporan dan dokumen pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah serta lembaga pengawasan dan penegak hukum lainnya sebagai bahan untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.
KLM juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum tidak ragu melakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada publik.
Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa pengawasan terhadap anggaran subsidi angkutan laut perintis merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat. Anggaran yang bersumber dari APBN harus dipastikan digunakan sesuai kontrak, ketentuan, kebutuhan pelayanan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun tuntutan Koalisi Lintas Mahasiswa:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memanggil dan memeriksa PPK kegiatan Subsidi Angkutan Laut Perintis Trayek R-47 Tahun Anggaran 2024.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memanggil dan meminta keterangan KPA terkait pelaksanaan dan pembayaran kegiatan tersebut.
3. Mendesak Kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah memanggil PT Sinar Saritama Mandiri selaku penyedia jasa untuk memberikan klarifikasi atas temuan kelebihan pembayaran.
4. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menelusuri temuan kelebihan pembayaran Trayek R-47 sebesar Rp.93.192.698,00
5. Meminta kejelasan tindak lanjut dan pengembalian atas total kelebihan pembayaran sebesar Rp.93.192.698,00sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
6. Mendorong pemeriksaan lebih lanjut apabila dalam pendalaman ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
7. Mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu memberikan penjelasan dan transparansi mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
8. Meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut bertanggung jawab sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KLM yang dipimpin Kaharuddin menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui aksi demonstrasi dan penyampaian laporan resmi kepada Kejati Sulbar serta lembaga terkait sampai terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut temuan pemeriksaan dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran subsidi angkutan laut perintis Tahun Anggaran 2024.


