
SULAWESI BARAT — Koalisi Lintas Mahasiswa menyatakan akan turun melakukan aksi demonstrasi sekaligus melaporkan persoalan perubahan harta kekayaan Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah l Provinsi Sulawesi Barat pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat, Ismail Rahim, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya perubahan sejumlah komponen harta kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ismail Rahim antara tahun 2024 dan 2025.
Berdasarkan dokumen perbandingan LHKPN yang menjadi bahan sorotan, total harta kekayaan Ismail Rahim per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.967.803.333. Nilai tersebut meningkat dibandingkan harta yang dilaporkan per 31 Desember 2024 sebesar Rp1.860.730.398.
Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp107.072.935 atau sekitar 5,75 persen.
Koalisi Lintas Mahasiswa menilai perubahan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi, khususnya pada beberapa komponen aset yang mengalami perubahan cukup signifikan.
kendaraan naik Rp65 juta
Salah satu komponen yang menjadi sorotan adalah alat transportasi dan mesin.
Dalam LHKPN 2024, komponen tersebut tercatat sebesar Rp345 juta. Pada LHKPN 2025, nilainya berubah menjadi Rp410 juta, atau mengalami kenaikan sebesar Rp65 juta atau sekitar 18,84 persen.
Dalam laporan tahun 2024 tercatat Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan nilai Rp230 juta. Sementara dalam laporan tahun 2025 kendaraan tersebut tidak lagi tercantum dan terdapat kendaraan lain, antara lain Toyota Innova Venturer tahun 2021 senilai Rp295 juta, Honda Jazz G03 1.5 MT tahun 2024 senilai Rp50 juta, serta Vespa GTS 300 ABS tahun 2019 senilai Rp65 juta.
Koalisi Lintas Mahasiswa meminta perubahan dan peralihan aset kendaraan tersebut dapat diklarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mengenai waktu perolehan, status kepemilikan dan sumber dana apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
harta bergerak lainnya meningkat 104,85 persen
Sorotan lainnya diarahkan pada komponen harta bergerak lainnya.
Berdasarkan data yang menjadi bahan perbandingan, nilainya meningkat dari Rp59,8 juta pada 2024 menjadi Rp122,5 juta pada 2025.
Artinya, terjadi perubahan sebesar Rp62,7 juta atau sekitar 104,85 persen.
Koalisi Lintas Mahasiswa menilai perubahan tersebut patut diklarifikasi agar publik dapat mengetahui jenis aset yang dilaporkan serta dasar pencatatan nilainya.
tanah dan bangunan tetap, kas menurun
Sementara itu, komponen tanah dan bangunan yang dilaporkan tidak mengalami perubahan, dengan nilai sebesar Rp1.671.680.300.
Adapun kas dan setara kas justru mengalami penurunan dari Rp64.286.308 menjadi Rp19.255.932, atau berkurang sebesar Rp45.030.376.
Utang yang dilaporkan juga mengalami penurunan dari Rp280.036.210 menjadi Rp255.632.899.
Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa seluruh perubahan tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan perbandingan angka LHKPN.
akan laporkan ke kejati sulbar
Koalisi Lintas Mahasiswa menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk meminta agar aparat penegak hukum melakukan telaah dan klarifikasi apabila terdapat hal-hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Mereka juga akan menyerahkan dokumen LHKPN dan bahan perbandingan yang menjadi dasar sorotan kepada pihak Kejati Sulbar.
“Kami akan turun aksi dan melaporkan persoalan ini kepada Kejati Sulbar. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan telaah terhadap perubahan harta yang tercantum dalam LHKPN tersebut. Kami tidak menyimpulkan bahwa perubahan harta otomatis merupakan tindak pidana, tetapi ketika terdapat perubahan aset yang signifikan, publik berhak meminta penjelasan mengenai kewajaran dan kesesuaiannya,” ujar Koalisi Lintas Mahasiswa.
Menurut mereka, LHKPN merupakan salah satu instrumen transparansi bagi penyelenggara negara. Karena itu, perubahan harta dari satu periode ke periode berikutnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
soroti posisi pejabat di lingkungan bpjn
Koalisi Lintas Mahasiswa juga menilai perhatian publik terhadap LHKPN tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi Ismail Rahim sebagai Kepala Satuan Kerja pada BPJN Sulawesi Barat yang menjalankan fungsi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur.
“Yang kami soroti bukan semata-mata kenaikan nominal hartanya. Yang menjadi perhatian adalah perubahan beberapa komponen aset dalam periode yang relatif berdekatan. Karena itu kami meminta klarifikasi dan penelusuran secara profesional, objektif dan berdasarkan dokumen,” tegas Koalisi Lintas Mahasiswa.
Mereka meminta Kejati Sulbar tidak terburu-buru menarik kesimpulan, namun melakukan pemeriksaan awal terhadap informasi yang disampaikan dan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan kewenangan serta bukti yang tersedia.
aksi sebagai bentuk kontrol publik
Rencana aksi tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan kekayaan pejabat negara.
Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa aksi dan laporan tersebut bertujuan mendorong transparansi serta memastikan setiap informasi mengenai harta kekayaan pejabat publik dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsipnya, jika seluruh perubahan harta tersebut memiliki sumber dan dasar perolehan yang sah serta telah dilaporkan sesuai ketentuan, maka hal itu dapat dijelaskan melalui mekanisme klarifikasi. Tetapi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, kami meminta aparat menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Koalisi Lintas Mahasiswa juga meminta agar proses klarifikasi nantinya dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga rilis ini disusun, angka-angka yang menjadi sorotan merupakan data yang tercantum dalam dokumen LHKPN yang dijadikan bahan perbandingan. Perubahan atau kenaikan nilai harta dalam LHKPN bukan dengan sendirinya merupakan bukti tindak pidana korupsi. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus ditentukan berdasarkan proses klarifikasi, pemeriksaan dan bukti yang sah.
Koalisi Lintas Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan menyerahkan proses penelusuran kepada aparat penegak hukum yang berwenang.


