JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Resmi merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan
No: 18.a/LHP/XIV/05/2025
Tanggal : 19 Mei 2025 yang mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan keuangan dan Administrasi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas l Sorong. Kendati demikian, Pelaksna Harian Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Sorong secara tegas membantah hasil audit tersebut dan menyatakan tidak ada temuan kelebihan pembayaran di instansinya Pada Tahun Anggaran 2023 ,Padahal Dalam dokumen LHP BPK R.I yang dipublikasikan, tim auditor negara menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi serta potensi kerugian negara Paket Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis,
Kelebihan pembayaran Berupa kesalahan perhitungan dan realisasi biaya asuransi kapal oleh PPK Kepada PT. Surya Bahtera Maritim Sebesar Rp.139.313.900,00 , PT.Surya Bahtera Maritim Sebesar Rp. 36.019.186 dan PT. Pelayaran Mandala Sejahtera Abadi Paket Kegiatan Sebesar Rp.102.401.83,00 Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Kode Trayek R-117 Nomor Kontrak PL.107/5/13/KSOP.SRG-2023.
Kode Trayek R-118 Nomor Kontrak PL.107/5/13/KSOP.SRG-2023.
dan Trayek R-113 Nomor Kontrak :PL.107/5/10/KSOP.SRG-2023.
“Menanggapi laporan tersebut, Pelaksana Harian KSOP Kelas l Sorong langsung angkat bicara,Ia menyatakan bahwa informasi mengenai adanya temuan kerugian negara
Kami menegaskan bahwa tidak ada temuan,” Ujur PH KSOP Sorong.
Sikap defensif dari pihak Kantor KSOP Kalas I Sorong ini mulai memicu reaksi dari berbagai kalangan aktivis anti-korupsi,Ketua Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Kaharuddin menilai tindakan membantah data resmi LHP BPK secara sepihak dapat menjadi preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas instansi di bawah kementerian Perhubungan Tersebut.LHP BPK RI merupakan produk hukum berbasis audit komprehensif oleh tenaga profesional, bukan asumsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPK RI belum memberikan komentar tambahan mengenai bantahan yang dilayangkan oleh Kepala KSOP tersebut. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, setiap instansi yang menjadi objek pemeriksaan memiliki kewajiban hukum untuk memberikan jawaban atau tindak lanjut resmi atas rekomendasi LHP BPK.


