PADANG 23 Oktober 2026 – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Pada Paket Proyek Pemeliharaan Gedung Kantor
SROP Teluk Bayur
SPK Nomor PL.107/20/17/DNG.TBS-2025, Nilai Kontrak Rp.199.323.747,00 , Penyedia CV. Puri Abadi,
Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan
Pada Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur SPK Nomor PL.107/22/7/DNG.TBS-2025 Nilai Kontrak Rp.11.429.000,00, Penyedia CV. Puri Abadi, Pembuatan Kanopi Atap Mushalla
Kantor Distrik Navigasi Teluk
Bayur SPK Nomor PL.107/22/10/DNG.TBS-2025 Nilai Kontrak Rp. 6.905.000,00, Penyedia CV.Puri Abadi, Pembuatan Kanopi Halaman
Kantor Distrik Navigasi Teluk
Bayur SPK Nomor PL.107/22/5/DNG.TBS-2025 Nilai Kontrak Rp. 42.887.000,00, Penyedia CV. Puri Abadi, Pengecatan Pagar Dan Gapura
Kantor Distrik Navigasi Teluk
Bayur SPK Nomor PL.107/18/21/DNG.TBS-2025 Nilai Kontrak Rp. 9.718.000,00, Penyedia CV. Puri Abadi, Pemeliharaan Gedung Bertingkat
Kantor Distrik Navigasi Teluk
Bayur SPK Nomor PL.107/11/16/DNG.TBS-2025
Nilai Kontrak Rp.198.667.104,00, Penyedia CV. RC,
Pemeliharaan Rumah Dinas Pulau
Bojo SPK Nomor PL.107/8/13/DNG.TBS-2025 Nilai Kontrak Rp. 398.939.000,00 Penyedia CV. Puri Abadi Tahun Anggaran 2025 Sumber dana APBN Satuan Kerja Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur
Berdasarkan dokumen hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK R.I Terdapat Kelebihan pembayaran atas Sejumlah Pelaksanaan paket- Paket Proyek Tersebut Yang harus di tindak lanjuti
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Irwansyah meminta agar seluruh temuan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, khususnya mengenai proses pengajuan, verifikasi, pemeriksaan dan pembayaran komponen biaya kepada penyedia jasa.
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi juga mempertanyakan bagaimana proses administrasi dan verifikasi pembayaran dapat menghasilkan kelebihan pembayaran tersebut. Menurut Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, perlu diketahui secara jelas pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pelaksanaan kontrak dan pembayaran kegiatan Pemeliharaan Sejumlah Paket Proyek.
Karena itu, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penelusuran serta meminta keterangan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut
AMAK secara khusus Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan CV.Puri Abadi selaku penyedia jasa guna mendapatkan penjelasan mengenai proses pelaksanaan, verifikasi dan pembayaran Sejumlah Paket kegiatan Pemeliharaan,Karena Kelebihan pembayaran bila tidak di kembalikan berarti sudah memunuhi unsur pidana
AMAK menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti dan dikembalikan sesuai rekomendasi pemeriksaan. Selain itu, pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan administratif, kelalaian, atau perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Temuan pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya menjadi angka dalam dokumen. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memanggil Kuasa Pengguna Angaran,Pejabat Pembuat komitmen (PPK) untuk menjelaskan bagaimana kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi serta bagaimana tindak lanjut pengembaliannya,” tegas Irwansyah.
Menurut Irwansyah kami tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, temuan pemeriksaan yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran dengan Nilai Puluhan juta rupiah harus mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut dari Pihak Satuan Kerja Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas ll Teluk Bayur.
“Kami meminta prosesnya dibuka secara terang. Siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui pembayaran dan bagaimana penyelesaian atas kelebihan pembayaran tersebut. Semua harus jelas,” lanjut Irwansyah.
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi juga meminta agar Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur di berikan kesempatan memberikan klarifikasi secara resmi terhadap temuan tersebut.
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam persoalan ini memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.


