MAMUJU TENGAH, 24 Oktober 2026 — Front Pejuang Keadilan (FPK) mendesak Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan akses jalan penghubung Desa Salugatta–Desa Tinali yang telah terputus selama berbulan-bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, beberapa bulan lalu akses penghubung Desa Salugatta dan Desa Tinali diduga terputus setelah adanya penggalian atau pembongkaran gorong-gorong maupun bagian jembatan di perbatasan kedua desa. Menurut informasi masyarakat, bagian yang dibongkar sebelumnya masih dapat dilalui namun ada oknum yang membongkar tanpa dasar dan alasan yang jelas.
Kondisi ini menjadi persoalan serius bagi masyarakat Desa Tinali yang secara geografis relatif jauh dari jalan utama dan selama ini mengandalkan akses melalui Desa Salugatta.
Sementara itu, jalur alternatif menuju jalan provinsi dilaporkan berada dalam kondisi rusak parah sehingga menimbulkan persoalan tersendiri bagi mobilitas masyarakat.
Dewan Komando FPK, Alwi Jayadi, mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, apabila benar akses yang digunakan masyarakat diputus secara sepihak, harus ada penjelasan mengenai status jalan, alasan tindakan, serta dasar yang jelas
FPK menekankan bahwa Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan akses masyarakat tanpa memperhatikan status hukum jalan dan hak pihak lain.
Dalam perspektif hukum, persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, terutama terkait status, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan sesuai kewenangannya.
Selain itu, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dikaji apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur kerusakan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Pasal 274 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
FPK meminta pemerintah daerah, dan instansi teknis berwenang segera memastikan status jalan, memeriksa kondisi bangunan penghubung, mengklarifikasi pihak yang melakukan pembongkaran, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pemulihan akses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
FPK mendesak agar akses jalan Salugatta–Tinali segera dipulihkan. Atau pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah harus memastikan tersedianya jalur alternatif menuju jalan provinsi yang layak, aman, dan memadai untuk dilalui masyarakat. Jangan hanya meminta masyarakat mencari jalan lain, sementara jalur alternatifnya rusak parah.” ujar Alwi.
Alwi juga mengkritik sikap pihak mana pun yang diduga menggunakan pengaruh atau kewenangannya tanpa mempertimbangkan dampak terhadap warga.
“Jangan sampai ada kepala desa atau pihak mana pun yang merasa paling berkuasa hingga mengutamakan kepentingan pribadi dan politiknya di atas kepentingan masyarakat. Jabatan adalah amanah untuk melayani, bukan alat untuk memaksakan kehendak atau membatasi kepentingan warga tanpa dasar yang sah,” tegasnya.
FPK turut mengingatkan agar persoalan infrastruktur tidak dijadikan panggung pencitraan untuk kepentingan politik mendatang. Perbaikan jalan merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan publik, bukan kemurahan hati pejabat atau sarana membangun popularitas politik.
“Jangan sampai perbaikan jalan dijadikan tempat mencari muka demi kepentingan politik mendatang,” lanjut Alwi.
FPK menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah harus segera memberikan kepastian: pulihkan akses penghubung Salugatta–Tinali atau pastikan jalan alternatif dari Tinali menuju jalan provinsi layak dilalui.” tutup Alwi Jayadi.


