Close Menu
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Berbulan-bulan Akses Jalan Salugatta–Tinali Terputus, FPK Desak Kepastian Perbaikan dan Pemulihan Akses Masyarakat.

Oktober 24, 2026

GMNI Mamuju Tengah Desak Usut Dugaan Batching Plant Proyek RSUD Rp.143 Miliar – Alwi Jayadi: Kami Kawal Sampai Tuntas.!

Oktober 24, 2026

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Appi Hadiri Peluncuran GPIPS Sulampua 2026 Bersama Mentan

Oktober 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
Subscribe
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
Beranda » GMNI Mamuju Tengah Desak Usut Dugaan Batching Plant Proyek RSUD Rp.143 Miliar – Alwi Jayadi: Kami Kawal Sampai Tuntas.!
NASIONAL

GMNI Mamuju Tengah Desak Usut Dugaan Batching Plant Proyek RSUD Rp.143 Miliar – Alwi Jayadi: Kami Kawal Sampai Tuntas.!

Kilas NewsBy Kilas NewsOktober 24, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

MAMUJU TENGAH 24 Oktober 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju Tengah menyoroti dugaan penggunaan beton dari batching plant yang diduga tidak memiliki perizinan dalam proyek pembangunan RSUD Mamuju Tengah senilai Rp143,09 miliar yang dikerjakan PT PP (Persero) Tbk.

Dugaan ini tidak boleh dianggap sepele. Proyek yang menggunakan anggaran negara harus memenuhi ketentuan hukum, standar teknis, persyaratan lingkungan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, DPC GMNI Mamuju Tengah mendesak agar dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan terbuka kepada publik.

Pihak yang Perlu Diperiksa dan Dimintai Pertanggungjawaban
GMNI menegaskan bahwa pemeriksaan perlu mencakup pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan langsung dengan persoalan ini, antara lain:

1. PT PP (Persero) Tbk selaku pelaksana proyek, untuk menjelaskan identitas pemasok beton, status perizinan batching plant, proses persetujuan pemasok, serta hasil pengujian mutu beton yang digunakan.

2. Pemilik atau pengelola batching plant, untuk membuktikan legalitas usaha, pemenuhan persyaratan lingkungan, dan kesesuaian operasional dengan ketentuan yang berlaku.

3. Kementerian Kesehatan selaku pemilik proyek, beserta pihak pengawas dan konsultan terkait sesuai kewenangannya, untuk menjelaskan mekanisme pengawasan, pemeriksaan mutu, dan kepatuhan pelaksanaan kontrak.

4. Instansi perizinan dan lingkungan hidup yang berwenang, untuk memastikan status perizinan serta kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan.

5. Aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa yang berwenang, untuk menindaklanjuti apabila ditemukan bukti pelanggaran administratif, kerugian negara, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana lainnya.

Penyebutan pihak-pihak tersebut bukan berarti mereka telah melakukan pelanggaran. Tanggung jawab masing-masing harus ditentukan berdasarkan kewenangan, tindakan, bukti, dan hasil pemeriksaan yang sah.

Berpotensi Berujung pada Sanksi Hukum
Apabila dugaan terbukti, konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif, kewajiban pemulihan atau perbaikan, sanksi kontraktual, hingga proses pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi. Hal ini bergantung pada jenis pelanggaran dan bukti yang ditemukan.

Jika terdapat pencemaran atau pelanggaran lingkungan, persoalan dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan lingkungan hidup. Jika ditemukan penggunaan dokumen palsu, manipulasi pengujian mutu, atau rekayasa pengadaan, pihak yang bertanggung jawab dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang relevan.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, termasuk unsur kerugian keuangan negara yang dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku, perkara harus diproses sesuai hukum.

Namun, penetapan tersangka, penjatuhan pidana, maupun penyebutan seseorang sebagai terpidana hanya dapat dilakukan melalui proses dan kewenangan hukum yang sah. GMNI tidak menghakimi pihak mana pun, tetapi menuntut agar setiap dugaan diperiksa secara serius dan tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

Alwi Jayadi: Kami Kawal Sampai Tuntas
“Saya, Alwi Jayadi, selaku Sekretaris Jenderal GMNI Mamuju Tengah, menegaskan bahwa persoalan ini akan kami kawal sampai tuntas sesuai peraturan perundang-undangan. Kami mendesak pihak pelaksana proyek, pemilik proyek, pemasok beton, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.”

“Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik. Namun, jika pelanggaran terbukti, setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada pembiaran, jangan ada upaya menutupi fakta, dan jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.”

GMNI Mamuju Tengah akan mengupayakan pengumpulan informasi, meminta pemeriksaan teknis dan administratif, serta menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang apabila bukti awal mencukupi.

Pembangunan bukan sekadar mendirikan gedung. Pembangunan harus benar secara hukum, berkualitas secara teknis, dan menjamin keselamatan masyarakat. Uang negara wajib dipertanggungjawabkan, dan keselamatan rakyat tidak boleh dipertaruhkan.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Previous ArticleJaga Stabilitas Harga Pangan, Appi Hadiri Peluncuran GPIPS Sulampua 2026 Bersama Mentan
Next Article Berbulan-bulan Akses Jalan Salugatta–Tinali Terputus, FPK Desak Kepastian Perbaikan dan Pemulihan Akses Masyarakat.
Kilas News
  • Website

Related Posts

NASIONAL

Berbulan-bulan Akses Jalan Salugatta–Tinali Terputus, FPK Desak Kepastian Perbaikan dan Pemulihan Akses Masyarakat.

Oktober 24, 2026
NASIONAL

Temuan BPK Terkait Sejumlah Kegiatan Pemeliharaan,Aktivis Desak Kejaksaan Periksa PPK Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur

Oktober 23, 2026
NASIONAL

Munafri Hadiri Rakornas TPAKD yang Dibuka Presiden Prabowo, Siap Implementasikan di Makassar

Oktober 22, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,249 Views

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,220 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024541 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,249 Views

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,220 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024541 Views
Our Picks

Berbulan-bulan Akses Jalan Salugatta–Tinali Terputus, FPK Desak Kepastian Perbaikan dan Pemulihan Akses Masyarakat.

Oktober 24, 2026

GMNI Mamuju Tengah Desak Usut Dugaan Batching Plant Proyek RSUD Rp.143 Miliar – Alwi Jayadi: Kami Kawal Sampai Tuntas.!

Oktober 24, 2026

Jaga Stabilitas Harga Pangan, Appi Hadiri Peluncuran GPIPS Sulampua 2026 Bersama Mentan

Oktober 23, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Kilas News
  • Kilas News | Media Informasi Terkini
© 2026 KILAS NEWS by WEBPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.