MAKASSAR – Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar menyampaikan informasi resmi terkait batas waktu pengajuan penarikan dana atau retur dana pembayaran diklat dan layanan PIP Makassar Tahun 2026.
Kebijakan ini ditujukan kepada calon peserta maupun peserta diklat yang memiliki keperluan pengajuan pengembalian dana atas transaksi pembayaran yang telah dilakukan.
Dalam ketentuan tersebut, pengajuan retur dana dapat dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal transaksi pembayaran dinyatakan berhasil.
Permohonan retur dana wajib diajukan secara tertulis dengan melampirkan bukti pembayaran serta identitas peserta sebagai dokumen pendukung proses administrasi.
PIP Makassar juga menegaskan bahwa pengajuan yang telah melewati batas waktu satu bulan tersebut tidak dapat diproses. Dana yang telah dibayarkan juga tidak dapat dikembalikan setelah melewati ketentuan waktu yang ditetapkan.
Oleh karena itu, calon peserta maupun peserta diklat diimbau untuk memperhatikan tanggal transaksi pembayaran dan segera mengajukan permohonan apabila memiliki keperluan retur dana.
Penyampaian informasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap ketentuan administrasi pembayaran serta menghindari keterlambatan dalam proses pengajuan pengembalian dana.
PIP Makassar mengajak seluruh calon peserta dan peserta diklat untuk mencermati ketentuan yang berlaku agar proses administrasi pembayaran dan layanan pendidikan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.


