
Polisi di Jogja mengecek toko miras yang disegel.
JOGJAASIK-Petugas patroli Polsek Kasihan Bantul Rabu (6/11/2024), mengecek outlet penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kasihan Bantul yang ditutup dan disegel oleh pihak berwenang.
Patroli ini bertujuan memastikan tidak ada lagi aktivitas jual beli miras di outlet tersebut, serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi jual beli miras ilegal.
Kapolsek Kasihan Kompol Suharno M.Kom Ceh menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal adalah bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya menjelang Pilkada.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal.
“Laporan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam upaya memberantas peredaran miras,” sambungnya dikutip dari laman Tribrata News. Meskipun telah dilakukan penutupan, kepolisian memastikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah munculnya kembali outlet miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.*
The post Polisi Jogja Patroli Toko Miras Disegel, Pastikan Tak Buka Lagi first appeared on Rekomendasi Wisata & Usaha Jogja 2024.


