
Luwu Utara – Aparat kepolisian tengah memeriksa dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial MT (12) di Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.
Kedua terduga pelaku diketahui masih berusia remaja, bahkan salah satunya masih di bawah umur.
Peristiwa ini dilaporkan oleh ibu korban, RS (33), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara, Selasa (31/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara segera bergerak cepat dan mengamankan para terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Orang tua korban melaporkan dua orang remaja, dan saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan diruang PPA Polres Luwu Utara,” ujarnya kepada awak media, Selasa (31/3/2026).
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Kedua terduga pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami kronologi kejadian serta peran masing-masing pelaku dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Lap:Rian


