
Luwu Utara – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan penandatanganan perjanjian kepada pejabat struktural dan fungsional di Ruang Rapat Sekwan, 2 Maret 2026.
Sekretaris Dewan, Ednan Juni Rum, menyampaikan bahwa tujuan dari dilakukannya penandatanganan ini sebagai bentuk transparansi akuntabilitas kompetensi capaian kinerja lingkup Sekretariat Dewan.
“Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab bagi pejabat struktural dan fungsional,” ucap Ednan Juni Rum.
Dalam pelaksanaannya, setiap pejabat struktural dan fungsional melakukan penandatanganan kemudian menjadi dokumen penting dalam menjaga semangat kerja menuju capaian kinerja sekretariat DRPD Kabupaten Luwu Utara.
Lap:Rian


