MAKASSAR — Koalisi Lintas Mahasiswa yang dipimpin Kaharuddin mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menyuarakan tuntutan kepastian hukum atas penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi tanah seluas 50 hektare yang dilaporkan sejak Agustus 2023. Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang menurut keterangan pelapor telah berjalan selama bertahun-tahun, tetapi belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Aksi ini menjadi bagian dari upaya Koalisi Lintas Mahasiswa mengawal laporan masyarakat sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Massa menyoroti informasi bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan sebanyak tiga kali oleh jaksa kepada penyidik dengan petunjuk P-19. Kondisi ini dinilai perlu mendapat penjelasan agar pelapor mengetahui perkembangan penanganan perkara serta langkah yang masih harus dipenuhi dalam proses hukum.
Dalam penyampaian aspirasinya, Koalisi Lintas Mahasiswa meminta Kejati Sulsel menjelaskan alasan pengembalian berkas perkara secara berulang, termasuk tindak lanjut penyidik terhadap petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. Koalisi juga mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara penyidik Polda Sulawesi Selatan dan jaksa peneliti telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembuktian perkara tersebut.
Aksi Koalisi Lintas Mahasiswa diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel. Dalam komunikasi dengan perwakilan massa, Kasi Penkum membuka ruang audiensi dan mengajak Koalisi Lintas Mahasiswa untuk kembali melakukan pertemuan pada hari berikutnya guna mengkaji serta mengonfirmasi perkara tersebut secara lebih mendalam.
Ajakan audiensi tersebut menjadi kesempatan bagi koalisi untuk menyampaikan data, dokumen, dan informasi yang telah dihimpun, sekaligus meminta penjelasan langsung mengenai perkembangan perkara. Koalisi berharap pertemuan lanjutan itu dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai alasan berkas dikembalikan, petunjuk yang harus dipenuhi, serta langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada Koalisi Lintas Mahasiswa, perkara ini bermula dari transaksi tanah seluas 50 hektare pada 2013. Pelapor mengaku telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp100 juta dan pembayaran berikutnya sebesar Rp50 juta. Namun, menurut pelapor, lokasi tanah yang diperjanjikan tidak pernah ditunjukkan secara jelas, sedangkan dokumen sertifikat yang diserahkan disebut hanya mencakup bidang tanah yang jauh lebih kecil daripada luas yang dijanjikan.
Pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada Polda Sulawesi Selatan pada Agustus 2023. Menurut informasi yang disampaikan kepada koalisi, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, proses penanganan perkara masih menjadi perhatian karena berkasnya disebut telah tiga kali dikembalikan dengan petunjuk P-19.
Informasi yang diterima pelapor menyebutkan bahwa petunjuk jaksa dalam beberapa tahapan berkaitan dengan kecukupan alat bukti, penambahan keterangan dan konfrontasi dengan tersangka, serta permintaan penyitaan dokumen rincik yang digunakan atau dipersoalkan dalam perkara tersebut. Koalisi menilai seluruh informasi itu perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen resmi agar perkembangan perkara dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Koalisi Lintas Mahasiswa juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Menurut koalisi, pelapor perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai tindakan yang telah dilakukan penyidik, kendala yang dihadapi, serta rencana tindak lanjut penanganan laporan.
Kaharuddin menegaskan bahwa kedatangan Koalisi Lintas Mahasiswa ke Kejati Sulsel bukan sekadar menyampaikan protes, melainkan bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
“Kami ingin perkara ini memperoleh kejelasan. Laporan telah disampaikan sejak 2023, sementara berkas perkara disebut sudah tiga kali dikembalikan dengan petunjuk P-19. Karena itu, kami berharap melalui audiensi lanjutan, seluruh persoalan dapat dikaji secara lebih mendalam dan pihak terkait memberikan penjelasan berdasarkan dokumen serta fakta yang ada,” demikian sikap Koalisi Lintas Mahasiswa.
Koalisi menyatakan akan memanfaatkan ruang audiensi yang dibuka oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel untuk meminta klarifikasi mengenai perkembangan penelitian berkas, pemenuhan petunjuk jaksa, serta kemungkinan langkah pengawasan apabila ditemukan indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Koalisi juga menegaskan bahwa pengembalian berkas sebanyak tiga kali tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, evaluasi harus dilakukan berdasarkan dokumen resmi, proses yang telah ditempuh, dan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak juga tetap harus dihormati haknya sesuai asas praduga tak bersalah.
Bagi Koalisi Lintas Mahasiswa, kepastian hukum merupakan hak masyarakat yang harus dijaga. Melalui aksi dan rencana audiensi lanjutan tersebut, koalisi berharap persoalan yang disampaikan pelapor mendapatkan perhatian serius, penjelasan yang transparan, dan tindak lanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Koalisi Lintas Mahasiswa di bawah kepemimpinan Kaharuddin menegaskan akan terus mengawal perkara ini secara kritis, konstitusional, dan bertanggung jawab demi mendorong transparansi serta kepastian hukum bagi masyarakat.


