
Makassar, Rabu, 5 Agustus 2026 – Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Makassar sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Selayar, Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp49.999.923,36 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kaharuddin selaku Jenderal Lapangan.
Dalam orasinya, Kaharuddin menyampaikan bahwa KLM menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Salah satunya adalah dugaan bahwa lembaga pelaksana, LBH Panji, tidak Berdomisili dan/atau memiliki cabang/perwakilan di wilayah Hukum Pengadilan Agama Selayar, Termasuk Tidak Memiliki Satu Orang Advokat dan 2 orang staf atau anggota di Posbakum Pengadilan Yang Bergelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syaria Sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi atau Standar teknis. Selain itu, KLM juga mempertanyakan struktur kepengurusan, legalitas pelaksana, hingga mekanisme pelayanan Posbakum yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran negara, Mengingat LBH Panji Memonopoli Anggaran Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di Sulawesi Selatan Termasuk di Sinjai, Bulukumba dan Bantaeng
Situasi aksi kemudian memanas ketika massa berupaya memasuki area kantor untuk menyerahkan dokumen tuntutan dan meminta pihak Pengadilan Tinggi Agama Makassar memberikan penjelasan. Ketegangan terjadi setelah terjadi adu argumentasi antara massa aksi dengan sejumlah pegawai, yang kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong hingga diwarnai saling kejar-kejaran di sekitar halaman kantor. Aparat kepolisian yang berjaga langsung bertindak mengendalikan situasi sehingga kericuhan tidak meluas dan aksi kembali dapat dikendalikan.
Di hadapan massa aksi, Kaharuddin menegaskan bahwa insiden tersebut tidak akan menghentikan langkah KLM dalam mengawal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara. Menurutnya, tindakan yang dinilai menghalangi penyampaian aspirasi justru semakin memperkuat komitmen mahasiswa untuk mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
Melalui aksi tersebut, KLM mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan pengadaan Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Selayar,Sinjai Bulukumba dan Bantaeng Tahun Anggaran 2026, termasuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seluruh pihak yang terkait. KLM juga menuntut agar seluruh dokumen kontrak, laporan pelaksanaan kegiatan, laporan kemajuan pekerjaan, serta pertanggungjawaban keuangan dibuka secara transparan kepada publik. Selain itu, KLM mendesak BPK RI melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Di akhir aksi, Kaharuddin menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait, Koalisi Lintas Mahasiswa akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar serta menempuh jalur pelaporan resmi kepada lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas lainnya sebagai bentuk komitmen dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi.(*)


