
KilasNews/MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mulai mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap sampah plastik. Melalui teknologi Reverse Vending Machine (RVM), botol plastik bekas tidak hanya diposisikan sebagai limbah, tetapi dapat dikumpulkan dan ditukar menjadi poin yang memiliki nilai manfaat.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pemanfaatan RVM merupakan salah satu upaya untuk membangun kebiasaan masyarakat memilah sampah sejak dari sumbernya.
Menurut Helmy, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan mengandalkan pengangkutan dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir. Perubahan perilaku masyarakat menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Perubahan paradigma ini cukup berat kita lakukan karena ini kan merubah mindset kita,” ujar Helmy dalam keterangannya yang dikutip dalam pemberitaan RRI, 1 Oktober 2026.
Melalui RVM, masyarakat diberikan insentif agar botol plastik yang masih memiliki nilai ekonomi tidak langsung berakhir sebagai sampah tercampur.
Mekanismenya relatif sederhana. Botol plastik dalam kondisi kosong dimasukkan ke dalam mesin, kemudian pengguna memindai kode batang melalui fitur yang tersedia pada aplikasi MallSampah. Botol yang disetorkan selanjutnya dikonversi menjadi poin sesuai mekanisme program. Poin tersebut dapat ditukarkan menjadi e-money.
Saat ini, fasilitas RVM telah tersedia di sejumlah titik di Kota Makassar, di antaranya Kantor Balai Kota Makassar, Kantor DLH Kota Makassar di Jalan Urip Sumoharjo, serta Makassar Creative Hub Nusantara di Jalan Nusantara.
Bagi DLH Makassar, keberadaan RVM bukan semata soal mesin penampung botol plastik. Program tersebut berkaitan dengan upaya membangun sistem pemilahan sampah dari sumber sekaligus membuka ruang bagi penerapan konsep ekonomi sirkular.
Helmy sebelumnya juga menekankan bahwa sampah yang tercampur cenderung kehilangan nilai ekonominya. Sebaliknya, sampah yang sudah dipilah memiliki peluang untuk dimanfaatkan kembali dan masuk dalam rantai pengelolaan yang lebih bernilai.
Pendekatan tersebut menjadi semakin relevan dengan kebijakan pemilahan sampah yang mulai diterapkan Pemerintah Kota Makassar. Sejak Agustus 2026, Pemkot Makassar mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis dalam penerapan kebijakan wajib pilah sampah sebelum masuk pada tahapan penegakan aturan.
Karena itu, tantangan berikutnya bukan hanya menambah fasilitas seperti RVM, tetapi memastikan masyarakat mengetahui cara menggunakannya, konsisten memilah sampah, serta memahami bahwa sampah yang dikelola dengan benar dapat memiliki nilai ekonomi.
DLH Kota Makassar berharap pemanfaatan RVM dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah sekaligus memperkuat budaya memilah dari sumber.
Dengan pola tersebut, botol plastik tidak berhenti sebagai persoalan lingkungan, tetapi dapat masuk kembali ke rantai pemanfaatan melalui pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan yang lebih terarah.


