
Kilasnews/Makassar –(01/12/2025) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar kegiatan Sosialisasi Program Sampah Gratis berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan. Pelaksanaan sosialisasi berlangsung di Kecamatan Biringkanaya dan diikuti oleh berbagai unsur pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai implementasi program sampah gratis serta mekanisme penarikan retribusi yang baru. Selain itu, melalui kebijakan terbaru ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sosialisasi diikuti oleh sejumlah unsur penting, di antaranya:
Camat Biringkanaya Juliaman, S.Sos,
Para Lurah se-Kecamatan Biringkanaya, Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan dan Kelurahan Pengelola retribusi pelayanan kebersihan Perwakilan RT dan RW se-Kecamatan Biringkanaya
Melalui kegiatan ini, DLH Kota Makassar berharap seluruh unsur pemerintahan di Kecamatan Biringkanaya dapat menjadi mitra strategis sekaligus perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi terkait program sampah gratis. Diharapkan pula implementasi Perwali Nomor 13 Tahun 2025 dapat berjalan optimal di setiap lingkungan kelurahan demi mewujudkan pelayanan kebersihan yang semakin maju dan masyarakat yang lebih peduli terhadap lingkungan.
Dalam kesempatan ini Camat Biringkanaya Julaiman menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan Sosialisasi Program Sampah Gratis yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Kecamatan Biringkanaya dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Biringkanaya menegaskan bahwa program sampah gratis merupakan kebijakan strategis Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan. Ia juga menilai sosialisasi ini menjadi langkah penting agar seluruh aparatur pemerintahan memahami mekanisme penarikan retribusi yang baru dan perubahan kebijakan pengelolaan kebersihan.
“Kami di Kecamatan Biringkanaya siap mendukung penuh dan berkolaborasi dengan DLH untuk memastikan implementasi Perwali Nomor 13 Tahun 2025 berjalan optimal hingga ke tingkat RT dan RW. Ini adalah program untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan, sehingga kita semua perlu mengawal bersama,” ujar Camat Biringkanaya.


