
MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan persampahan melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, di Asrama Komplek Perwira TNI AD Bungaya Mappaodang.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Tamangapa yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber, dengan memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu. Langkah ini dinilai menjadi kunci untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan persampahan di Kota Makassar.
DLH Kota Makassar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membangun budaya peduli lingkungan melalui penerapan kebiasaan mengurangi, memilah, dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menyukseskan kebijakan penghentian open dumping serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DLH Kota Makassar berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat terus meningkat sehingga pengelolaan persampahan di Kota Makassar dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan demi mewujudkan kota yang bersih, nyaman, dan berwawasan lingkungan.


