
Makassar, 31 Juli 2026 – Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengawasan penggunaan anggaran negara serta komitmen dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Aksi tersebut dipimpin oleh Ahmad Jaiz selaku Jenderal Lapangan yang mendesak Kejati Sulsel untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan praktik monopoli dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Jeneponto Tahun Anggaran 2026.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Lintas Mahasiswa menyoroti beberapa paket pekerjaan yang dinilai perlu didalami oleh aparat penegak hukum, yaitu paket Pemeliharaan Dermaga Dan Trestle Wilayah Kerja Pelabuhan Tanakeke TA. 2026 nilai kontrak Rp. 109.190.000,00 Sumber Dana APBN Penyedia CV.TRI NADA MANDIRI,Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jeneponto TA. 2026 Nilai Rp.72.800.000,00 Penyedia CV. BERKAH SEGARA SEJAHTERA,Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Wilker Pelabuhan Kantor UPP Kelas III Jeneponto TA. 2026 Nilai Rp. 200.500.000,00 Penyedia CV. BERKAH SEGARA SEJAHTERA,Pengadaan Suku Cadang Kapal Patroli TA. 2026 Nilai Rp. 98.900.000,00 Penyedia CV. AQILAH BERKAH ABADI,Pemeliharaan Garasi KN.P 5117 Dan SAR/RBB Pada Kantor UPP Kelas III Jeneponto TA. 2026 Nila Rp. 43.000.000,00 Penyedia CV. WIRATAMA CIPTA PERKASA,Peningkatan Kantor Wilayah Kerja Bantaeng Nilai Anggaran Rp. 876.523.626 CV.Penyedia AMANDA PERDANA ,LanggananSatelit Wilayah Kerja Pelabuhan Galesong Nilai Anggaran Rp 207.015.000 Penyedia SUGI BINTANG JAYA,Langganan Satelit Wilayah Kerja Pelabuhan Bantaeng Nilai Anggaran Rp 207.015.000SUGI BINTANG JAYA ,Langganan Satelit Pelabuhan JenepontoAnggaran Rp 343.545.000 Penyedia SUGI BINTANG JAYA Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2026 Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Jeneponto
Menurut Ahmad Jaiz, pengelolaan anggaran negara harus dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap proses pengadaan yang menimbulkan pertanyaan publik patut ditelusuri secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Koalisi Lintas Mahasiswa meminta Kejati Sulsel untuk memeriksa seluruh dokumen pengadaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, serta memanggil pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan, dan penyedia jasa apabila terdapat dasar hukum untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain meminta pengusutan dugaan tindak pidana korupsi, Koalisi Lintas Mahasiswa juga meminta agar dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses pengadaan, apabila didukung bukti, turut ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut KLM, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat, memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha, serta menghindari praktik persekongkolan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun menghambat iklim usaha yang adil.
Melalui aksi ini, Koalisi Lintas Mahasiswa mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, KLM meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Tuntutan Koalisi Lintas Mahasiswa:
1. Mendesak Kejati Sulsel segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Satker UPP Kelas III Jeneponto Tahun Anggaran 2026.
2. Mendesak pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.
3. Mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan yang menjadi sorotan.
4. Meminta penelusuran terhadap dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sesuai kewenangan instansi terkait apabila ditemukan indikasi yang didukung bukti.
5. Memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.


