
MAKASSAR, Jumat 21 Agustus 2026 — Koalisi Lintas Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bank Sulselbar, Makassar, dengan menyoroti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2024. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ahmad Jais selaku Jenderal Lapangan (Jendlap) bersama massa aksi dari berbagai elemen mahasiswa.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk yang menyoroti bantuan CSR dari PT Bank Sulselbar senilai Rp600 juta yang berdasarkan hasil pemeriksaan disebutkan seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan Pemerintah Kabupaten Sinjai, namun dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai. Persoalan ini menjadi sorotan utama Koalisi Lintas Mahasiswa yang mempertanyakan mekanisme, dasar administrasi, pengawasan, serta pertanggungjawaban dalam proses penyaluran dana CSR tersebut.
Berdasarkan uraian hasil pemeriksaan yang menjadi dasar aksi, bantuan CSR dari PT Bank Sulselbar sebesar Rp600.000.000,00 disebut ditransfer melalui Bank Sulselbar Cabang Sinjai ke rekening pribadi atas nama pejabat terkait. Sementara itu, pejabat tersebut disebut menyatakan tidak mengetahui mekanisme pengelolaan CSR dan hanya memfasilitasi pemberian bantuan CSR dari PT Bank Sulselbar. Kondisi tersebut, menurut massa aksi, menimbulkan pertanyaan publik yang harus dijawab secara terbuka oleh seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penyaluran dan pengelolaan bantuan tersebut.
Selain persoalan dana Rp600 juta, Koalisi Lintas Mahasiswa juga menyoroti penerimaan dan pengeluaran bantuan CSR serta bantuan berupa 20 unit timbangan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari PT MHA yang disebut belum melalui proses pengesahan hibah oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Massa menilai setiap bantuan yang diterima pemerintah daerah harus melalui mekanisme administrasi dan pengesahan yang jelas agar pendapatan hibah, belanja, maupun aset yang bersumber dari hibah dapat tercatat secara benar dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Pada saat aksi berlangsung, massa Koalisi Lintas Mahasiswa ditemui oleh pihak Humas Bank Sulselbar untuk menerima aspirasi dan tuntutan yang disampaikan demonstran. Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Jais meminta pihak Bank Sulselbar memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik mengenai mekanisme penyaluran dana CSR senilai Rp600 juta tersebut.
“Kami datang sebagai bentuk kontrol sosial. Ada pertanyaan besar yang harus dijawab secara terbuka, terutama mengenai mekanisme penyaluran dana CSR yang menjadi temuan dalam hasil pemeriksaan. Bank Sulselbar harus menjelaskan kepada publik bagaimana proses dana tersebut disalurkan dan atas dasar apa transfer tersebut dilakukan,” tegas Ahmad Jais selaku Jenderal Lapangan.
Koalisi Lintas Mahasiswa mendesak manajemen Bank Sulselbar untuk membuka secara transparan mekanisme dan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR tersebut, melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap proses penyaluran bantuan, serta memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat. Massa juga meminta pihak-pihak yang berwenang melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap temuan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangannya apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurut Koalisi Lintas Mahasiswa, pengelolaan CSR yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah tidak boleh dilakukan dengan mekanisme yang menimbulkan pertanyaan, kecurigaan, atau ketidakjelasan administrasi. Setiap rupiah dana bantuan dan setiap barang hibah, kata mereka, harus memiliki jalur penerimaan, pencatatan, penggunaan, dan pertanggungjawaban yang jelas sehingga dapat diawasi oleh masyarakat.
Ahmad Jais menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar kegiatan demonstrasi, melainkan bagian dari pengawalan mahasiswa terhadap tata kelola dana yang menyangkut kepentingan publik. Ia menyatakan Koalisi Lintas Mahasiswa akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak terkait.
Koalisi Lintas Mahasiswa juga menegaskan bahwa temuan pemeriksaan perlu diuji dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang objektif sesuai peraturan perundang-undangan. Massa meminta agar tidak ada pihak yang mengabaikan temuan tersebut, namun seluruh pihak yang terkait tetap harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.
Dengan membawa spanduk dan menyampaikan aspirasi secara langsung di depan Kantor Bank Sulselbar, Koalisi Lintas Mahasiswa menyatakan akan terus melakukan pengawalan terhadap persoalan pengelolaan CSR di Kabupaten Sinjai. Massa menuntut keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, serta tindak lanjut yang jelas agar setiap bantuan CSR yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat benar-benar dikelola sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(*)


