
Makassar – Sinergi antara Bea Cukai Makassar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu (methamphetamine) seberat sekitar 1 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor PERS-07/KBC.1701/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 7 Juli 2026. Dalam operasi gabungan itu, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MA yang diduga membawa sabu dengan nilai perkiraan mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Bea Cukai Makassar, Martha, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur, Malaysia menuju Makassar. Berdasarkan hasil profiling yang dilakukan petugas, salah seorang penumpang dicurigai membawa narkotika.
Petugas kemudian melakukan wawancara, pemeriksaan badan (body checking), serta pemeriksaan barang bawaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan empat bungkusan sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping, yakni dua paket ditempelkan pada bagian paha depan dan dua paket lainnya pada bagian paha belakang.
Pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung Methamphetamine atau sabu yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Keberhasilan pengungkapan ini juga didukung oleh kerja sama dengan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dari hasil pengembangan melalui metode controlled delivery, aparat kembali berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Kedua pelaku berinisial P dan MT diamankan di Kota Makassar. Dengan demikian, total tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai memperkirakan keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu seberat 1 kilogram ini berpotensi menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi hingga mencapai Rp7,9 miliar.
Keberhasilan operasi gabungan ini menjadi bukti komitmen kuat Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara serta melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional yang terus berkembang.(*)


