
Bitung ,1 Oktober 2026 Lembaga Kajian dan Pemerhati Anti Korupsi Indonesi (LKPAK) menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Trayek Kode Trayek R-36 Pangkalan Bitung Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBN Tota Miliaran, Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung , Penyedia/Operator Kapal PT.PT Java Shipping Lines
Trayek R-36 melayani Rute
Bitung-Likupang-Biaro-Tagulandang-Sawang Siau-Ulu Siau-Makalehi-Pehe-Para-Ulu Siau-Buhias-Tagulandang-Biaro
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi dasar sorotan LKPAK Indonesia, pada pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Kode Trayek R-36 ditemukan adanya kelebihan pembayaran komponen biaya overhed Senilai Rp. 338.019.681,10 Pada Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Kode Trayek R-36 Dengan Nomor Kontrak : PL.107/1/14/KSOP.BTG-2024
Atas temuan LHP BPK RI tersebut, terdapat kelebihan pembayaran oleh PPK kepada penyedia jasa PT Java Shipping Lines pada Kode Trayek R-36 sebesar Rp.338.019.681,10.
LKPAK Indonesia menilai nilai tersebut harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan subsidi angkutan laut perintis.
LKPAK Indonesia meminta agar seluruh temuan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, khususnya mengenai proses pengajuan, verifikasi, pemeriksaan dan pembayaran komponen biaya kepada penyedia jasa.
LKPAK Indonesia juga mempertanyakan bagaimana proses administrasi dan verifikasi pembayaran dapat menghasilkan kelebihan pembayaran tersebut. Menurut LKPAK Indonesia , perlu diketahui secara jelas pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pelaksanaan kontrak dan pembayaran kegiatan subsidi angkutan laut perintis tersebut.
Karena itu, Lembaga Kajian dan Pemerhati Anti Korupsi Indonesi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk tidak mengabaikan temuan tersebut dan segera melakukan penelusuran serta meminta keterangan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
LKPAK Indonesia secara khusus mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta PT. Java Shipping Lines selaku penyedia jasa guna mendapatkan penjelasan mengenai proses pelaksanaan, verifikasi dan pembayaran pada Trayek R-36
LKPAK Indonesia menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti dan dikembalikan sesuai rekomendasi pemeriksaan. Selain itu, pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan administratif, kelalaian, atau perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kaharuddin selaku Kepala Bidang Investigasi dan Monitoring menegaskan bahwa pihaknya akan Menyambangi Kantor Kerja Tinggal Sulut sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya anggaran subsidi angkutan laut perintis.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Temuan pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya menjadi angka dalam dokumen. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memanggil PPK, KPA dan pihak penyedia untuk menjelaskan bagaimana kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi serta bagaimana tindak lanjut pengembaliannya,” tegas Kaharuddin.
Menurut Kaharuddin, LKPAK Indonesia tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, temuan pemeriksaan yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran dengan nilai Ratusan juta rupiah harus mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
“Kami meminta prosesnya dibuka secara terang. Siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui pembayaran dan bagaimana penyelesaian atas kelebihan pembayaran tersebut. Semua harus jelas,” lanjut Kaharuddin.
LKPAK Indonesia juga meminta agar PT Java Shipping Lines di berikan kesempatan memberikan klarifikasi secara resmi terhadap temuan tersebut. LKPAK Indonesia menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam persoalan ini memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
LKPAK Indonesia selanjutnya akan menyampaikan laporan dan dokumen pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta lembaga pengawasan dan penegak hukum lainnya sebagai bahan untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.
LKPAK Indonesia juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum tidak ragu melakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada publik.
Lembaga Kajian dan Pemerhati Anti Korupsi Indonesi menegaskan bahwa pengawasan terhadap anggaran subsidi angkutan laut perintis merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat. Anggaran yang bersumber dari APBN harus dipastikan digunakan sesuai kontrak, ketentuan, kebutuhan pelayanan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lembaga Kajian dan Pemerhati Anti Korupsi Indonesi yang Melalui Ketua Bidang Investigasi dan Monitoring Kaharuddin menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui penyampaian laporan resmi kepada Kejati Sulut serta lembaga terkait sampai terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut temuan pemeriksaan dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran subsidi angkutan laut perintis Tahun Anggaran 2024.


