Makassar 20 Oktober 2026 — Usai menggelar aksi unjuk rasa di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang pada Selasa, Koalisi Lintas Mahasiswa menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Aksi lanjutan tersebut merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum menelusuri dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jaringan Irigasi Saluran Induk D.I. Bantimurung, Saluran Induk Sambueja (B.B.O–B.Se.1), Kanjitongan Ruas I, yang berlokasi di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.
Pekerjaan yang menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut menjadi sorotan Koalisi Lintas Mahasiswa karena diduga tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh P3A Mabbulo Sibatang, dengan nilai kontrak bahan sebesar Rp.109.400.000 dan nilai kontrak upah sebesar Rp.90.500.000. Dengan demikian, total nilai kedua komponen kontrak tersebut mencapai Rp.
199.900.000.
Pekerjaan tersebut berada dalam lingkup Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pompengan Jeneberang, BBWS Pompengan Jeneberang. Koalisi Lintas Mahasiswa menilai bahwa dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan perlu diperiksa secara menyeluruh, mengingat proyek pemeliharaan jaringan irigasi memiliki peran penting dalam menjaga fungsi infrastruktur pengairan dan mendukung kebutuhan pertanian masyarakat.
Menurut Koalisi Lintas Mahasiswa, pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara harus mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan pengadaan yang berlaku. Oleh karena itu, dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan langsung di lapangan, termasuk mencocokkan kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen perencanaan, volume pekerjaan, penggunaan material, metode pelaksanaan, serta realisasi anggaran.
Setelah menggelar aksi di Balai Pompengan, Koalisi Lintas Mahasiswa kini mengarahkan tuntutannya kepada Kejati Sulsel agar melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap informasi yang disampaikan. Aksi jilid II tersebut direncanakan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong transparansi dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026.
Kaharuddin selaku Jenderal Lapangan menegaskan bahwa Koalisi Lintas Mahasiswa akan terus mengawal persoalan tersebut melalui gerakan kontrol sosial. Pihaknya menilai bahwa dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas dan objektif. Karena itu, Kejati Sulsel diminta menindaklanjuti informasi tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam aksi jilid II mendatang, Koalisi Lintas Mahasiswa akan mendesak Kejati Sulsel untuk memeriksa dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan kemajuan pekerjaan, serta dokumen pembayaran yang berkaitan dengan proyek tersebut. Massa aksi juga akan meminta agar dilakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kesesuaian antara hasil pekerjaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Selain itu, Koalisi Lintas Mahasiswa meminta agar pihak pelaksana P3A Mabbulo Sibatang dan pihak terkait pada Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang dimintai klarifikasi sesuai kewenangan masing-masing. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana, Koalisi mendesak agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan infrastruktur yang dibiayai oleh uang negara telah dilaksanakan sesuai standar dan memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Dengan rencana aksi jilid II di Kejati Sulsel, Koalisi Lintas Mahasiswa berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan ketidaksesuaian pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jaringan Irigasi Saluran Induk D.I. Bantimurung di Kabupaten Maros. Koalisi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari pihak yang berwenang.


