Tual ,13 Oktober 2026 Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Trayek R-81 Pangkalan Tual Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari APBN, dengan Satuan Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual penyedia jasa PT.Kawan Bersama Logistik
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi dasar sorotan KLM, pada pelaksanaan Trayek R-81 ditemukan adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah komponen biaya gaji anak buah kapal (ABK) dan nakhoda
Atas temuan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran yang di lakukan PPK Kantor Satuan Kerja Kantor UPP Kelas ll Tual kepada penyedia jasa PT.Kawan Bersama Logistik pada Trayek R-81 Sebesar Rp. 49.500.000,00, KLMT menilai nilai tersebut harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan subsidi angkutan laut perintis.
Meminta agar seluruh temuan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, khususnya mengenai proses pengajuan, verifikasi, pemeriksaan dan pembayaran komponen biaya kepada penyedia jasa.
KLMT juga mempertanyakan bagaimana proses administrasi dan verifikasi pembayaran dapat menghasilkan kelebihan pembayaran tersebut. Menurut KLMT, perlu diketahui secara jelas pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pelaksanaan kontrak dan pembayaran kegiatan subsidi angkutan laut perintis tersebut.
Karena itu, Koalisi Lintas Mahasiswa Tual mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku) untuk tidak mengabaikan temuan tersebut dan segera melakukan penelusuran serta meminta keterangan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
KLMT secara khusus mendesak Kejati Maluku untuk memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta PT. Kawan Bersama Logistik selaku Operator/penyedia jasa guna mendapatkan penjelasan mengenai proses pelaksanaan, verifikasi dan pembayaran pada Trayek R-81.
KLMT menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti dan dikembalikan sesuai rekomendasi pemeriksaan. Selain itu, pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan administratif, kelalaian, atau perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ahmad Jaiz selaku pimpinan Koalisi Lintas Mahasiswa Tual menegaskan bahwa pihaknya akan turun melakukan aksi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya anggaran subsidi angkutan laut perintis.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Temuan pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya menjadi angka dalam dokumen. Kami meminta Kejati Maluku memanggil PPK, KPA dan pihak penyedia untuk menjelaskan bagaimana kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi serta bagaimana tindak lanjut pengembaliannya,” tegas Ahmad Jaiz.
Menurut Ahmad Jaiz, KLMT tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, temuan pemeriksaan yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran dengan nilai puluhan juta rupiah harus mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
“Kami meminta prosesnya dibuka secara terang. Siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui pembayaran dan bagaimana penyelesaian atas kelebihan pembayaran tersebut. Semua harus jelas,” lanjut Ahmad Jaiz.
KLMT juga meminta agar PT. Kawan Bersama Logistik diberikan kesempatan memberikan klarifikasi secara resmi terhadap temuan tersebut. KLMT menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam persoalan ini memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
KLMT selanjutnya akan menyampaikan laporan dan dokumen pendukung kepada Kejati Maluku serta lembaga pengawasan dan penegak hukum lainnya sebagai bahan untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.
KLM juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum tidak ragu melakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada publik.
Koalisi Lintas Mahasiswa Tual menegaskan bahwa pengawasan terhadap anggaran subsidi angkutan laut perintis merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat. Anggaran yang bersumber dari APBN harus dipastikan digunakan sesuai kontrak, ketentuan, kebutuhan pelayanan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun tuntutan Koalisi Lintas Mahasiswa Tual :
1. Mendesak Kejati Maluku memanggil dan memeriksa PPK kegiatan Subsidi Angkutan Laut Perintis Trayek R-81 Tahun Anggaran 2023.
2. Mendesak Kejati Maluku memanggil dan meminta keterangan KPA terkait pelaksanaan dan pembayaran kegiatan tersebut.
3. Mendesak Kejati Maluku memanggil PT.Kawan Bersama Logistik selaku penyedia jasa untuk memberikan klarifikasi atas temuan kelebihan pembayaran.
4. Meminta Kejati Maluku menelusuri temuan kelebihan pembayaran Trayek R-81 sebesar Rp..49.500.000,00
5. Meminta kejelasan tindak lanjut dan pengembalian atas total kelebihan pembayaran sebesar Rp. 49.500.000,00 sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
6. Mendorong pemeriksaan lebih lanjut apabila dalam pendalaman ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
7. Mendesak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual memberikan penjelasan dan transparansi mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
8. Meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut bertanggung jawab sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KLM yang dipimpin Ahmad Jaiz menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui aksi demonstrasi dan penyampaian laporan resmi kepada Kejati Maluku serta lembaga terkait sampai terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut temuan pemeriksaan dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran subsidi angkutan laut perintis Tahun Anggaran 2023.


