
Pangkep – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) kembali menemukan Realisasi Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tidak Sesuai Ketentuan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menganggarkan Belanja Barang sebesar Rp1.383.298.700,00 untuk TA 2024 dan terealisasi sebesar Rp1.375.779.900,00 atau sebesar 99,46%. Anggaran tersebut diantaranya adalah Belanja Barang yang Diserahkan Ke Masyarakat Pascabencana kekeringan sebesar Rp875.360.000,00 dalam bentuk Pengadaan Bak Air 600 Liter dan 1200 Liter.
Pengadaan Bak Air 600 Liter dan 1200 Liter dilaksanakan melalui Katalog Elektronik Lokal dengan metode E-Purchasing – Negosiasi berdasarkan surat pesanan Nomor 01/PPK-BPBD-SP/I/2024 tanggal 5 Februari 2024 sebesar Rp874.770.000,00 (termasuk ongkos kirim) dengan penyedia CV SJ.
Pengadaan dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 04/BAPB/PPK-RR/BPBD/IV/2024 tanggal 23 April 2024. Pembayaran kepada CV SJ adalah sebesar Rp776.259.865,00 (100% dari nilai Surat Pesanan diluar Pajak) sesuai SP2D Nomor 73.10/04.0/000005/LS/1.05.0.00.0.00. 08.0000/M/2/2024 tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp232.877.959,00 dan 73.10/04.0/000052/LS/1.05.0.00.0.00. 08.0000 M/6/2024 tanggal 27 Juni 2024 sebesar Rp543.381.906,00.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat permasalahan, dengan uraian sebagai berikut.
a. PPK tidak memiliki referensi harga dalam negosiasi harga
Salah satu tugas PPK dalam tahapan persiapan E-Purchasing Katalog adalah mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga. Referensi harga disusun dengan sumber data antara lain mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada Katalog Elektronik, mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik, informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi
oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PPK tidak memiliki referensi harga yang akan digunakan pada saat negosiasi harga.
Hasil pemeriksaan pada Katalog Elektronik menggunakan akun Auditor yang diperoleh dari LKPP menunjukkan bahwa berdasarkan riwayat negosiasi yang dilakukan oleh PPK, dari total harga awal barang yang dipesan sebesar Rp890.000.000,00 diperoleh total harga setelah negosiasi sebesar Rp874.770.000,00, dengan nilai selisih sebesar Rp15.230.000,00 atau penurunan harga sebesar 1,71%. Harga setelah negosiasi tersebut dibandingkan dengan nilai anggaran berkurang sebesar Rp590.000,00 (Rp875.360.000,00 – Rp874.770.000,00) atau sebesar 0,07%.
b. Pelaksanaan Pengadaan tidak sesuai ketentuan
Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan menunjukkan bahwa dalam Pengadaan Bak Air 600 Liter dan 1200 Liter, CV SJ melakukan perikatan kontrak dengan PT ILM berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 001/SPK/CV.SJ/II/2024 tanggal 6 Februari 2024. Dalam SPK dinyatakan bahwa CV SJ sebagai Pihak Pertama dan PT ILM sebagai Pihak Kedua. Dalam SPK dinyatakan sebagai berikut:
1) Pasal 1 Maksud dan Tujuan yang menyatakan bahwa ”Surat Perjanjian Kerjasama ini memiliki maksud dan tujuan adalah melakukan kerjasama pengadaan Produk milik Pihak Pertama untuk Pihak Kedua dalam pelaksanaan kontrak yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan E-Katalog Pemerintah Daerah sesuai surat penunjukan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan Nomor 01/PPK-BPBD-SP/II/2024 tertanggal 5 Februari 2024”; dan
2) Pasal 2 Jenis Barang yang menyatakan bahwa ”Pihak Pertama menyiapkan barang Bak Air/Tandon Air untuk dikirim yang sesuai: Ukuran Bak Air 600 Liter Jumlah Bak Air: 642 Buah, Ukuran Bak Air 1.200 Liter Jumlah Bak Air 160 Buah. Setuju untuk mengadakan kerjasama dengan Pihak Kedua untuk menyiapkan dan mengirimkan Bak Air yang sesuai”.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa PT ILM menerima pembayaran dari CV SJ sebesar Rp520.095.000,00 sesuai dokumen Invoice Nomor 0852 tanggal 4 Januari 2025, sehingga terdapat selisih pembayaran dari BPBD kepada CV SJ dan CV SJ kepada PT ILM sebesar Rp256.164.865,00 (Rp776.259.865,00 – Rp520.095.000,00).
Berdasarkan dokumen Order Pengiriman bak air/tandon atas pengadaan yang dilakukan oleh PT ILM menunjukkan bahwa PT ILM mengirimkan bak air/tandon ke Pangkajene melalui PT STM sebanyak 780 unit. Jumlah bak air/tandon tersebut tidak sesuai dengan Surat Pesanan antara BPBD dengan CV SJ dan SPK antara CV SJ dengan PT ILM yaitu sebanyak
802 unit, sehingga terdapat kekurangan volume bak air/tandon sebanyak 22 unit (802 unit – 780 unit). Nilai kelebihan pembayaran karena adanya kekurangan volume tandon sebanyak 22 unit tersebut adalah sebesar Rp25.814.099,10,
c. Keterlambatan Pengadaan Bak Air/Tandon
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen Order Pengiriman PT STM kepada PT ILM menunjukkan bahwa pengiriman bak air/tandon dilakukan dalam rentang tanggal 20 Januari 2024 hingga 5 Juni 2024. Tanggal pengiriman tersebut menunjukkan adanya pengiriman bak air/tandon yang dilakukan sebelum tanggal Surat Pesanan yaitu tanggal 5 Februari 2024. Bak air/tandon yang dikirimkan sebelum tanggal Surat Pesanan adalah sebanyak 248 unit
Selain itu, berdasarkan dokumen Order Pengiriman PT STM kepada PT ILM diketahui bahwa terdapat pengiriman bak air/tandon yang dilakukan melebihi batas waktu pengiriman dalam Surat Pesanan. Pengiriman bak air/tandon terakhir dilakukan pada tanggal 5 Juni 2024. Perincian pengiriman bak air/tandon yang melebihi batas waktu pengiriman dalam Surat Pesanan
Dengan demikian, terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan atas 510 unit bak air/tandon yang dihitung berdasarkan Surat Pesanan Nomor 01/PPK-BPBD-SP/I/2024 sebesar Rp31.491.720,00 (1/1000 x Rp874.770.000,00 x 36 hari (30 April s.d. 5 Juni 2024).
d. Hasil pengadaan belum diserahkan seluruhnya kepada penerima bantuan
Pengadaan bak air/tandon merupakan bantuan kepada masyarakat dengan nama penerima yang telah ditentukan berdasarkan SK Bupati Nomor 460 Tahun 2024 tentang Penerima Bantuan Bak Air Bagi Masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024. Penyerahan bak air/tandon kepada Penerima dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh BPBD dengan pihak Penerima.
Hasil pemeriksaan atas dokumen BAST dan pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan bahwa dari 780 unit bak air/tandon yang didistribusikan untuk kegiatan pengadaan oleh BPBD TA 2024, terdapat 607 unit bak air/tandon yang telah diserahkan berdasarkan dokumen pendukung berupa BAST dan 17 unit bak air/tandon kapasitas 1200 Liter yang masih tersimpan di gudang, sehingga masih terdapat 156 unit bak air/tandon yang tidak diketahui keberadaannya/belum dilengkapi BAST sebesar
Rp143.880.990,99 (tidak termasuk Pajak)
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas SK Bupati Nomor 460 Tahun 2024 tersebut menunjukkan adanya perubahan 20 nama dalam SK dan dua penerima dalam BAST yang tidak sesuai dengan SK Bupati.
Sementara itu media ini melakukan surat Konfirmasi kepada Kepala BPBD Kab. Pangkep belum memberikan tanggapan hingga berita ini di terbitkan.


