Pangkep – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangkep Askara Alif Raja kembali menjadi sorotan publik setelah laporan mengenai pelanggaran aturan yang dilakukannya.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah fakta bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik kepala kantor BPN Askara Alif terakhir kali dilakukan pada tahun 2019.
Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas salah satu institusi pemerintah yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.
Meski telah hampir empat tahun berlalu, ketidakpatuhan dalam melaporkan harta kekayaan dapat memicu dugaan adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Keterlambatan dalam melaporkan harta kekayaan bisa menjadi indikasi adanya masalah yang lebih besar dalam sistem pengawasan internal.
Pangkat dan jabatan yang diemban oleh Kepala BPN seharusnya menjadi contoh positif bagi masyarakat. Namun, adanya pelanggaran ini justru berpotensi merusak citra institusi serta mengikis kepercayaan publik.
Diharapkan, melalui penanganan yang tegas oleh KPK dan aparat hukum, kasus ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas aparatur pemerintah serta menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran aturan dalam jalannya .
Sementara itu media ini mencoba lakukan konfirmasi terkait LHKPN milik Askara Alif Raja melalui pesan Whatsap nemun belum mendapat tanggapan, hingga berita ini terbitkan.
Leave a Reply