
Pangkep – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Sulawesi Selatan Amir Perwira mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 terkait pembangunan Puskesmas Kota Pangkep yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep.
BPK dalam hasil auditnya menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hal ini menimbulkan sorotan dari berbagai kalangan, termasuk Ketua DPD LIN Sulsel, yang menilai pengelolaan anggaran kesehatan tidak boleh main-main karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Temuan BPK bukan hanya catatan administratif, tapi indikasi adanya penyalahgunaan anggaran. Kami minta APH segera melakukan penyelidikan agar jelas siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas Ketua DPD LIN Sulsel Amir Perwira.
Menurutnya, dana pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, bukan justru menimbulkan masalah hukum.
Amir Perwira menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada laporan BPK saja. “Kami tidak ingin masalah ini berakhir dengan jalan damai administrasi. Jika ada penyimpangan, harus ada proses hukum,” tambahnya.
Diketahui Dinas Kesehatan merealisasikan Pekerjaan Rehabilitas Berat Pembangunan Gedung Puskesmas Pangkajene (DAK FISIK 2024) yang dilaksanakan oleh CV AM berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 01/S.Perjanjian/Tender_Kons/PPK /Dinkes/V/2024 Tanggal 22 Mei 2024 sebesar Rp6.899.337.000,00. Masa pelaksanaan selama 210 hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK Nomor 02/SPMK/ TENDER_KONS/PPK/DINKES/V/2024 tanggal 3 Juni 2024.
Pekerjaan tersebut telah terbayarkan sebesar Rp6.899.337.000,00 atau 100% berdasarkan SP2D terakhir dengan Nomor 73.10/04.0/ 002823/LS/ 1.02.0.00.0.00.02.0000/PPR2/12/2024 tanggal 30 Desember 2024.
Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 19 April 2025 menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp206.612.396,90.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkep Herlina mengatakan Untuk saat ini dalam proses pemenuhan tindak lanjut. Rekanan yang bersangkutan membuat surat pernyataan akan pengembalikan dana paling lambat akhir Oktober.
Ia juga menyampaikan Diawal temuan sudah ada yang dikembalikan, rekanan memohon agar di beri waktu untuk bertahap pengembaliannya, Dan kami sudah menyerahkan masalah ini untuk ditindak lanjuti oleh inspektorat. Apabil ada temuan maka inspektorat yang mengambil alih masalah tersebut. Ucap Herlina melalui pesan Whatsap


