Close Menu
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kanit Klaim Sesuai Prosedur, BUDIMAN: Fakta di Lapangan Tidak Begitu

November 16, 2025

Dispar Makassar hadir dampingi Munafri Arifuddin pada Wisuda Program Diploma D3 Angkatan XV Politeknik Negeri Media Kreatif Polimedia PSDKU

November 16, 2025

Dishub Makassar Hadiri Diseminasi Pengendalian Inflasi Pemkot Makassar

November 15, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • METRO
    • INFO DESA
  • ADVERTORIAL
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • PEMERINTAHAN
    • TNI-POLRI
Subscribe
Kilas NewsKilas News
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
Beranda » Klarifikasi Pemilik SPBU Palleko Takalar Diduga Layani Pengisian Jerigen Bermodus Surat Rekomendasi, Menyalahi Etika Jurnalis
NASIONAL

Klarifikasi Pemilik SPBU Palleko Takalar Diduga Layani Pengisian Jerigen Bermodus Surat Rekomendasi, Menyalahi Etika Jurnalis

Kilas NewsBy Kilas NewsOktober 11, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Pinterest Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Takalar – Pasca diberitakan sejumlah media terkait adanya dugaan pengisian BBM Subsidi ke Jerigen di SPBU Palleko bermodus surat rekomendasi pertanian, Pemilik SPBU Kahar Sibali, melakukan klarifikasi ke sejumlah media tandingan, dan ini tentunya menyalahi etika jurnalis.

Pasalnya, setiap media professional sejatinya membuka ruang untuk melakukan hak koreksi guna perimbangan informasi dan hal itu telah dilakukan. Dimana pasca pemberitaan, redaksi sudah dihubungi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai tim dari SPBU Palleko Takalar dan seakan mengintimidasi untuk menghapus berita, namun ditawarkan untuk melakukan hak koreksi, namun tidak dilakukan, hingga adanya berita klarifikasi yang terbit di media lain, yang kuat dugaan media ternakan dari pihak SPBU.

Dari analisis tulisan dalam berita, dapat disimpulkan SDM dan dalam pemahaman jurnalis yang melakukan klarifikasi dengan banyaknya tulisan yang salah ketik (Typo). Sehingga jadi pertanyaan, apakah semudah itu dalam mendirikan media, bukankah wartawan bertujuan untuk mencerdaskan pembacanya, sehingga wartawan dituntut berwawasan luas dan sebelum mencerdaskan pembaca seharusnya terlebih dahulu mencerdaskan diri secara pribadi. Ataukah terindikasi hanya penyalahgunaan profesi demi sebatas tuntutan hidup??.

Pemberian Amplop Setiap Hari Jumat Ke Wartawan

Pemberian Amplop kepada wartawan, tentunya menajdi tanda tanya, ada apa??, dan hal ini sudah diatur dalam pasal 6 Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang menjelaskan, Wartawan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Ini sebagai upaya untuk mencegah praktik suap yang dapat mepengaruhi independesi dan Objektivitas wartawan. Selain itu, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap.

Terkait masalah sedekah tentunya berhubungan dengan seputar agama, yakni Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).

Dan Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (gulul).” (HR. an-Nasa’i).

Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadis Rasulullah Saw tersebut, telah jelas bahwa Allah Swt tidak menerima sedekah atau infak dengan uang haram, harta yang diperoleh dengan cara tidak benar. Allah Swt hanya akan menerima sedekah atau infak harta yang berasal dari sumber yang halal. Namun terkadang banyak yang bersifat fasik, yakni mengetahui hukum agama tapi tidak diindahkan, bahkan banyak yang beriman tanpa berilmu.

Kembali ke masalah dugaan pengisian BBM secara illegal ke jerigen dengan menggunakan surat rekomendasi. Secara aturan dapat dibenarkan, namun pada praktiknya surat rekomendasi hanya modus dan banyak disalahgunakan hanya untuk menimbun dan menyalurkan BBM Subsidi untuk dijual ke pengguna BBM industri, dan sudah menjadi rahasia umum.

Bahkan banyak pengusaha yang bermohon untuk pendirian SPBU hanya mengincar BBM Subsidi jenis solar untuk berkolaborasi dengan mafia BBM demi keserakahan dan tentunya hal ini merugikan negara serta mengangkahi hak rakyat yang seharusnya menikmati subsidi BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti petani dan nelayan.

Terlepas dari semua pemberitaan yang telah, secara tidak langsung pihak SPBU telah membantu media untuk lebih memviralkan persoalan ini, bak gayung bersambut sejumlah oknum wartawan yang hanya mengambil keuntungan semata dan memanfaatkan keadaan tanpa solusi yang seharusnya memberikan sumbangsi pemikiran yang tepat dan mencerdaskan terkait tugas dan fungsi wartawan serta cara kerja media yang benar, tapi justeru hanya memperkeruh suasana. Anehnya, banyak yang tidak hadir dalam pertemuan klarifikasi H Sibali, tapi turut memuat berita dengan narasi serempak.

Sementara itu, Kahar Sibali selaku pemilik SPBU, saat dilakukan konfirmasi melalui telepon aplikasi selularnya, belum memberikan tanggapan.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link
Previous ArticleSPBU Tentena Diduga Lakukan Pengisian Jerigen, Pihak Pertamina Diminta Beri Sanksi Tegas
Next Article Polres Poso Diminta Tindak Tegas SPBU Tentena Diduga Layani Pelansir BBM Subsidi Gunakan Jerigen
Kilas News
  • Website

Related Posts

NASIONAL

Aplikasi SIM-RISK, Permudah Pengelolaan Manajemen Risiko Kemen IMIPAS

November 15, 2025
NASIONAL

Itjen Kemenimipas Optimalkan Sinergi Pengawasan Melalui Model Tiga Lini

November 15, 2025
NASIONAL

Lapas Kelas IIB Maros Laksanakan Bakti Sosial Peringati Hari Bakti Kemenimipas Tahun 2025

November 14, 2025
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,087 Views

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,038 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024488 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

2 Rekomendasi Kampus Jurusan Desain Komunikasi Visual di Jogja, Bakat dan Kreativitas Kamu Tuangkan di Sini!

Mei 27, 20241,087 Views

11 Rekomendasi Kolam Renang Hotel di Jogja yang Dibuka untuk Umum, Spot Kece yang Wajib Dikunjungi

April 29, 20241,038 Views

Kuliner Sidoarjo 24 Jam: Rekomendasi Tempat Makan Non-Stop Favorit

September 26, 2024488 Views
Our Picks

Kanit Klaim Sesuai Prosedur, BUDIMAN: Fakta di Lapangan Tidak Begitu

November 16, 2025

Dispar Makassar hadir dampingi Munafri Arifuddin pada Wisuda Program Diploma D3 Angkatan XV Politeknik Negeri Media Kreatif Polimedia PSDKU

November 16, 2025

Dishub Makassar Hadiri Diseminasi Pengendalian Inflasi Pemkot Makassar

November 15, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • PEDOMAN SIBER
  • REDAKSI Kilas News
  • Kilas News | Media Informasi Terkini
© 2025 KILAS NEWS by WEBPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.