
SULAWESI SELATAN —9 SEPTEMBER 2026 Koalisi Lintas Mahasiswa yang dipimpin oleh Muhammad April akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 11 September 2026, dengan titik aksi di Mapolda Sulsel dan Kejati Sulsel. Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sorotan Koalisi Lintas Mahasiswa berangkat dari pelaksanaan Belanja Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi dan Pengelola Website dengan nilai sebesar Rp1.137.470.000,00 pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Berdasarkan informasi dan bahan yang menjadi kajian Koalisi Lintas Mahasiswa, anggaran yang secara nomenklatur diperuntukkan bagi kegiatan penyusunan jurnal, buletin, majalah, pengelolaan teknologi informasi dan pengelolaan website tersebut diduga direalisasikan untuk pembayaran honorarium kegiatan pengawasan dan pembinaan, termasuk biaya yang berkaitan dengan penyusunan laporan Inspektorat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara perencanaan anggaran dengan realisasi belanja. Koalisi menduga anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan nomenklatur kegiatan tertentu dialihkan untuk tujuan lain tanpa melalui mekanisme perubahan atau revisi anggaran yang sah sesuai ketentuan.
Pengalihan peruntukan anggaran tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius karena setiap belanja pemerintah daerah pada prinsipnya harus memiliki dasar perencanaan, tujuan, kegiatan, serta dokumen penganggaran yang jelas. Apabila terdapat perubahan peruntukan dari kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKA dan DPA, maka perlu dipastikan apakah perubahan tersebut telah dilakukan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Muhammad April selaku pimpinan aksi mengatakan bahwa persoalan tersebut perlu dibuka secara terang melalui pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan pihak yang berkaitan dengan proses penganggaran hingga realisasi pembayaran.
«“Kami mempertanyakan adanya dugaan anggaran yang telah ditetapkan untuk suatu nomenklatur kegiatan kemudian direalisasikan untuk tujuan lain. Kalau memang terjadi perubahan peruntukan, harus jelas dasar hukumnya, mekanismenya, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan,” ujar Muhammad April.»
Koalisi Lintas Mahasiswa juga menyoroti dugaan penggunaan belanja honorarium untuk penyusunan laporan Inspektorat Daerah. Menurut Koalisi, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memang tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran serta apakah pembayaran honorarium kepada pihak-pihak yang terlibat telah memiliki dasar kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Selain itu, pemberian honorarium atau biaya tambahan khusus untuk kegiatan penyusunan laporan perlu diperiksa secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah pembayaran tersebut sesuai dengan nomenklatur belanja, standar yang berlaku, serta output kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.
Koalisi Lintas Mahasiswa menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, penyalahgunaan kewenangan, pembayaran yang tidak memiliki dasar yang sah, atau bahkan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu, Koalisi meminta agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap RKA, DPA, dokumen pelaksanaan anggaran, dokumen pencairan, daftar penerima honorarium, dasar pembayaran, bukti pelaksanaan kegiatan, laporan pertanggungjawaban, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan realisasi anggaran senilai Rp1.137.470.000,00 tersebut.
Aksi yang dipimpin Muhammad April tersebut akan menyasar Mapolda Sulsel dan Kejati Sulsel sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus permintaan agar dugaan tersebut dapat diklarifikasi dan diperiksa melalui mekanisme hukum yang objektif. Koalisi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta agar seluruh dugaan dapat diuji berdasarkan dokumen, fakta, dan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan menyatakan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan, Koalisi Lintas Mahasiswa meminta agar penjelasan tersebut juga disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran atau unsur tindak pidana, Koalisi berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Muhammad April menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari kontrol masyarakat untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Intinya kami ingin memastikan anggaran publik digunakan sesuai nomenklatur, sesuai dokumen penganggaran, dan sesuai aturan. Jika ada dugaan pengalihan peruntukan tanpa mekanisme yang sah, maka harus ada pemeriksaan agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegasnya.(ir)


